Advokat: Definisi, Fungsi, Hingga Perbedaan dengan Pengacara
Jasa hukum advokat meliputi nasihat hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, dukungan, pembelaan dan tindakan hukum lainnya
Kamu mungkin sudah sering mendengar beberapa istilah dalam hukum seperti pengacara atau lawyer, advokat, kuasa hukum, konsultan hukum, dan sebagainya. Di antara beberapa istilah tersebut, mungkin masih ada yang belum memahami perbedaannya satu sama lain
Karena itulah DailySocial.id membuat artikel ini untuk menjelaskannya padamu!
Definisi Advokat
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum.
Jasa hukum advokat meliputi nasihat hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, dukungan, pembelaan dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kepentingan hukum klien. Dalam UU Advokat, yang dimaksud dengan klien adalah orang perseorangan, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Advokaat dapat ditunjuk sebagai advokat yang memiliki gelar sarjana hukum dan pelatihan khusus dalam profesi hukum sebagai advokat.
Tugas dan Wewenang Advokat
Tugas memiliki arti sesuatu yang wajib dikerjakan, sedangkan wewenang memiliki arti kekuasaan untuk memberi perintah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia terkait, tugas dan wewenang advokat adalah sebagai berikut:
UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada tingkat pemeriksaan. (Pasal 54)
- Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum. (Pasal 56 ayat (1))
UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Memberi jasa pelayanan hukum. (Pasal 1 butir 2)
- Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 22 ayat (1))
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena adanya hubungan profesi. (Pasal 19 ayat (1))
UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Pemberian bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 56 ayat (1))
UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum
- Melakukan pelayanan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf d)
- Menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf c)
Fungsi Advokat
Berdasar tugas dan wewenang advokat di atas, maka advokat memiliki fungsi, antara lain:
Advokat sebagai penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan
Seorang advokat tidak membela kepentingan klien secara membabi buta, tetapi mempercepat penanganan perkara dengan membantu hakim menyelesaikan perkara dengan menggunakan informasi yang ada dan informasi yang disajikan di pengadilan, sesuai dengan kode etik profesi, hukum dan keadilan.
Advokat sebagai pekerjaan profesional yang berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku dan kode etik profesi
Selain memberikan jasa hukum (baik di dalam maupun di luar pengadilan), advokat juga harus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu.
Ada dua istilah yang perlu kamu ketahui, yaitu legal aid dan legal assistance. Legal aid dari advokat adalah bantuan hukum cuma-cuma bagi pemohon hukum yang tidak mampu.
Sedangkan legal assistance dari advokat adalah bantuan hukum yang cakupannya luas. Ini digunakan tidak hanya untuk mereka yang mencari keadilan yang tidak mampu, tetapi juga untuk memberikan bantuan hukum terkait hononarium.
Advokat dalam kedudukan sebagai penegak hukum yang berada di luar pemerintahan
Jika mengenal lembaga penegak hukum dalam pemerintahan, seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim, maka peran atau keberadaan advokat adalah untuk mengimbangi supremasi mereka agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Advokat bertindak untuk melindungi hak-hak mereka yang mencari keadilan dan sebagai bentuk representasi masyarakat dalam proses hukum.
Advokat akan melakukan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
Dalam proses peradilan, fungsi advokat adalah untuk membantu jalannya proses peradilan agar efisien dan efektif dengan keberadaannya.
Advokat akan bertindak untuk membela harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana
Tugas seorang advokat adalah membela martabat manusia dalam kasus pidana. Misalnya tersangka atau terdakwa yang juga berhak mendapatkan bantuan hukum, hadir di pengadilan, menghadirkan saksi, melakukan tindakan hukum, dan lain-lain.
Syarat menjadi Advokat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa seseorang yang dapat diangkat menjadi seorang advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Di Indonesia, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU Advokat, syarat-syarat untuk menjadi advokat adalah sebagai berikut:
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, beberapa produk hukum yang berkaitan dengan pembuktian seseorang sebagai advokat adalah sebagai berikut:
- Surat pengangkatan sebagai advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat
- Surat keterangan sumpah sebagai advokat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi yang bersangkutan
- Kartu anggota advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat
Perbedaan Advokat dengan Pengacara
Sebelum berlakunya Undang-Undang Advokat, ada banyak nama untuk pembela keadilan, yaitu pengacara, penasihat hukum, penasihat hukum, advokat, dll.
Pada dasarnya advokat dan pengacara sama-sama merupakan pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan. Perbedaan antara advokat dan pengacara adalah area di mana mereka dapat menawarkan layanan hukum mereka.
Pengertian pengacara sebelum berlakunya UU Advokat adalah orang yang menjalankan tugas dan peranannya sebagai kuasa hukum dalam litigasi (permasalahan hukum) yang ruang lingkupnya terbatas pada lingkungan pengadilan tinggi.
Orang yang bersangkutan diangkat dan setelah pengalaman yang cukup dapat berpraktik sebagai Advokat untuk diangkat di daerah-daerah dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advokat berwenang memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan memiliki “distrik” di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, jika seorang pengacara ingin memberikan jasa hukum di luar lingkup lisensi, maka pengacara tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pengadilan tempatnya berpraktik.
Sekian penjelasan tentang pengertian, tugas, wewenang, fungsi, dan syarat menjadi advokat. Semoga artikel ini dapat membantu kamu memahami perbedaan batasan wewenang antara advokat dengan pengacara.