Amerika Serikat Pertanyakan Kebijakan TKDN 40% untuk Smartphone
Ancam bawa masalah ini ke forum internasional, termasuk WTO
Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang kelabakan dengan rencana Indonesia mengharuskan setiap smartphone dan tablet yang dijual di Indonesia memiliki kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 40% per 1 Januari 2017. Hal tersebut diyakini akan mengganggu basis pasar Amerika Serikat, termasuk manufacturer terbesarnya Apple, yang tidak memiliki rencana melokalkan kandungan dalam smartphone-nya di Indonesia.
Dalam pemberitaan Reuters, disebutkan bahwa kantor USTR (Representatif Perdagangan Amerika Serikat) telah melayangkan permasalahan ini dengan otoritas pemerintah Indonesia dan forum-forum multinasional. Juru bicara USTR mengatakan, "Amerika Serikat memiliki kekhawatiran dan dukungan yang kuat untuk memastikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi, yang merupakan hal instrumental bagi pengembangan ekonomi, bisa tersedia secara terbuka di Indonesia."
Kamar Dagang Amerika Serikat (Amcham) dalam suratnya untuk Menkominfo Rudiantara menyebutkan:
"Kami takut bahwa pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini dapat membatasi akses ke teknologi baru, meningkatkan biaya ICT bagi perusahaan Indonesia, meningkatkan potensi pasar gelap (grey and black market) smartphone, dan membawa konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya."
Salah satu bentuk respon Amerika Serikat saat ini adalah memburu empat kasus perdagangan terhadap Indonesia, terkait dengan peraturan konten lokal dalam investasi sektor telekomunikasi di WTO.
Kepala AmCham cabang Indonesia Lin Neumann menambahkan, "Satu kepedulian besar banyak perusahaan, tak hanya perusahaan Amerika Serikat, adalah kurangnya supply chain di Indonesia untuk memproduksi ponsel dengan kualitas tinggi."
Dengan jumlah penetrasi smartphone yang masih belum mencapai sepertiga dari total penduduk, pasar Indonesia masih menjadi pasar yang menarik bagi produsen smartphone dunia. Berbagai produsen ponsel lokal, Tiongkok, dan Korea mulai membangun pabrik perakitannya di sini.
Meskipun ada yang terang-terangan tidak takut dengan rencana peraturan TKDN 40%, yang menjadi kepedulian utama vendor adalah ketersediaan spare part dan sejumlah komponen utama supaya biaya produksinya bisa ditekan. “TKDN 40% belum tentu membuat harga handset menjadi murah, karena semua komponen utamanya masih impor, misalnya saja chipset. Kewajiban TKDN akan memaksa industri untuk bertumbuh kembang di negeri sendiri,” ujar Pengamat Telematika Teguh Prasetya.
Mereka berharap adanya insentif supaya ketersediaan komponen lokal pembangun smartphone menjadi titik sentral untuk mensukseskan rencana pemerintah ini.