1. DScovery

Apa itu Jaminan Hari Tua: Pengertian, Manfaat, Cara Klaim dan Perhitungan JHT

Kamu ingin mengetahui JHT lebih dalam? Simak artikel berikut ini, ya!

Hampir seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan kepada karyawannya yang bekerja. Salah satunya, diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Berikut ini artikel mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

Pengertian JHT

Jaminan Hari Tua atau biasa dikenal dengan JHT merupakan uang tunai yang diberikan saat peserta sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat fisik.

Peserta JHT

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT terbagi menjadi dua jenis, yaitu.

1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

  • Pekerja pada perusahaan.
  • Pekerja pada perseorangan.
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

2. Peserta bukan penerima upah, meliputi:

  • Pemberi kerja.
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan.
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekeja di luar hubungan kerja atau mandiri.

Cara Pengajuan Klaim JHT

Kamu bisa mengajukan klaim JHT dengan dua cara, yaitu secara langsung maupun online. Berikut langkah-langkahnya.

Pengajuan Klaim JHT Secara Langsung

1. Siapkan dokumen terlebih dahulu, meliputi:

  • Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan fotocopy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Opsi lainnya, kamu bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT.

2. Mengisi formulir klaim JHT sesuai data diri.

3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja.

4. Meletakkan dokumen yang telah diisi ke dalam dropbox.

5. Mengambil nomor antrian.

6. Melakukan verifikasi data diri dan foto diri.

7. Menerima tanda bukti transaksi.

Pengajuan Klaim JHT Melalui Online

Kamu bisa mengajukan klaim JHT secara online melalui tautan http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

1. Kunjungi tautan http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id terlebih dahulu.

2. Isi data diri yang dibutuhkan.

3. Masukkan kode verifikasi atau PIN.

4. Unggah dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan PDF.

5. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, proses verifikasi memerlukan waktu selama 1x24 jam. Kamu bisa memeriksa email secara rutin untuk mendapatkan pemberitahuan terbaru. Setelah mendapatkan pemberitahuan, cetak email lalu datang ke kantor cabang sesuai jadwal yang ditentukan.

6. Berikan dokumen dan email konfirmasi ke petugas untuk diproses.

7. Kamu perlu menunggu dana BPJS masuk ke rekeningmu. Transfer saldo ini membutuhkan waktu selama 10 hari kerja.

Perhitungan JHT

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT.

1. Penerima Upah

  • 7% dari upah (2% pekerja, 3,7% pemberi kerja).
  • Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan (upah pokok & tunjangan tetap).

2. Bukan Penerima Upah
Pembayaran iuran didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP. Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing.

Berikut artikel mengenai Jaminan Hari Tua. Semoga artikel di atas bermanfaat, ya!

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

{$categories[0]['slug']}