1. Startup

Soal Bigo: Pemblokiran, Pembatasan Konten Negatif, dan Penambahan Konten Positif

Kebiasaan pemerintah memblokir suatu layanan tidak efektif memerangi konten negatif

Konten digital di Indonesia semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan kecepatan internet dan adopsi perangkat mobile oleh masyarakat. Tak hanya menikmati konten video secara streaming masyarakat kini juga sudah terbiasa dengan konten live streaming yang mulai tumbuh bersama dengan banyaknya layanan live streaming seperti Periscope, Cliponyu, Bigo, dan beberapa lainnya.

Dari segi konsep beberapa layanan banyak ditujukan untuk kegiatan hiburan seperti halnya Bigo. Sayangnya konsep awal yang diusung Bigo sebagai live stream untuk fashion dan hiburan justru banyak dimanfaatkan untuk konten negatif berbau pornografi. Pada akhirnya maraknya konten negatif di Bigo memaksa pemerintah melakukan "pembatasan" (yang mengarah ke pemblokiran) terhadap layanan live stream asal Singapura tersebut.

[Baca juga:Ketika Konten Platform Live Video Mulai Menjurus Ke Arah Negatif]

Bigo sebenarnya punya konsep yang positif. Bigo mencoba memberikan kesempatan penggunanya untuk menunjukkan bakat mereka mulai dari menyanyi hingga bakat dalam memilih mode pakaian. Sayangnya konsep positif dari Bigo “diselewengkan” para penggunanya. Bigo digunakan sebagai ajang untuk memproduksi konten negatif yang erat dengan pornografi. Image Bigo yang terlanjur sebagai layanan live stream negatif membuat pemerintah akhirnya mulai menutupi akses DNS Bigo.

Aksi blokir pemerintah ini memang bukan hal baru. Sudah banyak layanan yang kena blokir dikarenakan oleh konten-konten yang ada di dalamnya. Untuk kasus Bigo sendiri pemerintah disebutkan sudah memberikan surat kepada kantor pusat Bigo di Singapura. Karena tidak kunjung ada balasan, akhirnya pemerintah memutuskan untuk melakukan aksi.

Konten negatif memperburuk citra Bigo

Sama seperti layanan user generate lainnya, Bigo sebenarnya sudah menerapkan kebijakan melarang penggunanya, terutama broadcaster untuk menayangkan konten-konten negatif. “Polisi” Bigo pun tidak segan untuk melakukan blokir permanen terhadap akun yang terbukti melanggar. Sayangnya hal ini tidak begitu efektif dalam memberikan efek jera terhadap penggunanya. Malahan citra Bigo semakin buruk akibat dipublikasikannya konten Bigo di platform video lain dengan embel-embel yang menjurus ke arah negatif.

Bigo, sama seperti layanan live stream lainnya, sebenarnya menyimpan potensi untuk digunakan dalam berbagai hal positif. Contohnya seperti menyiarkan seminar, sosialisasi program, iklan, atau hal positif lainnya.

[Baca juga:Apakah Pemblokiran Efektif Memerangi Pembajakan?]

Sangat susah sebenarnya menghapus konten negatif di sebuah platform. Media sosial populer seperti Twitter, Facebook, dan YouTube pun sebenarnya tidak lepas dari konten-konten negatif.

Executive Director Indonesia ICT Institure Haru Sutadi menilai bahwa kontrol terhadap konten negatif memang tidak mudah. Tanggung jawab pembersihan konten ini merupakan tanggung jawab penyedia platform dan juga pengguna pengisi konten.

“Sepanjang transparan, akuntabel dan nondiskrimintif, jika ada pelanggaran UU ITE, pemblokiran sah saja. Namun, sebenarnya kan yang juga tak kalah penting dilakukan adalah, pertama, sosialisasi aturan kepada penyedia platform maupun masyarakat. Kedua, menjalin koordinasi khususnya dengan penyedia platform untuk misal men-delete konten yang dilarang UU, seperti pornografi. Memang masalahnya, kadang penyedia platform susah diajak koordinasi atau bahkan cuek saja kalau layanan mereka diblokir di sini karena mungkin Indonesia bukan pasar utama,” terang Heru.

Pemblokiran sebenarnya bukan langkah bagus untuk menghentikan konten negatif. Toh selama ini pemblokiran masih belum efektif meringkus konten tersebut. Yang ada konten-konten negatif muncul dengan cara lain dan bentuk lain. Yang harusnya dilakukan untuk memerangi konten negatif adalah menambah lebih banyak konten positif sehingga menjadi highlight utama yang dicari masyarakat kita.