1. Entrepreneur

Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan Secara Online

Bagi pelaku UKM atau usaha kecil dan menengah, sangat penting memiliki izin edar dari BPOM atas produk yang produksi, dalam hal ini pangan olahan. Sebab saat ini, masyarakat cenderung akan meragukan produk-produk tanpa izin BPOM.

BPOM sendiri adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni sebuah badan yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan dan juga makanan di Indonesia. Tujuannya, agar melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen.

Maka dari itu, sertifikasi izin edar BPOM menjadi legalitas penting yang akan menjamin kualitas produk. Sehingga, dapat meningkatkan citra produk di mata konsumen, juga meningkatkan daya saing di pasaran.

Lantas, bagaimana cara mendapat sertifikasi izin edar BPOM bagi pelaku UKM, khususnya yang memproduksi pangan olahan? Berikut penjelasannya.

Syarat Mendapatkan Izin Edar dari BPOM

Sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM, perlu ada persyaratan yang dipenuhi oleh pelaku UKM. Terutama, bagi yang memproduksi pangan olahan, dengan bahan dasar susu, bahan tambahan pangan seperti pengawet, penguat rasa dan pewarna, atau produk yang diklaim sebagai penunjang Makanan Pendamping ASI (MPASI).

Ada pun, persayaratan yang dipenuhi antara lain, sebagai berikut:

Persyaratan Administratif (disiapkan dalam 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi)

1. Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)

  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
  • Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  • Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

2. Untuk pangan olahan impor (Manual)

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol.
  • Hasil audit sarana distribusi.
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000 atau sertifikat serupa, yang diterbitkan/terakreditasi oleh lembaga berwenang dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
  • Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan

  • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
  • Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
  • Informasi tentang masa simpan.
  • Informasi tentang kode produksi.
  • Rancangan label.
  • Hasil uji produk akhir (certificate of analysis).

Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan)

  • Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™).
  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.
  • Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat.
  • Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik).
  • Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi).
  • Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal).
  • Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Data pendukung lain.

Alur Pendaftaran dalam Mengurus Izin Edar BPOM

  • Pertama, lakukan registrasi online melalui situs resmi BPOM, https://e-reg.pom.go.id/ atau klik disini.
  • Isi form registrasi perusahaan, dengan mengisi dan mengunggah data, dokumen-dokumen milik usaha serta melampirkan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh pihak BPOM.

  • Tunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas. Setelahnya, pendaftar akan mendapat email dari BPOM yang berisi user ID dan password untuk mengakses kembali situs BPOM. Lalu, Login menggunakan user ID dan password tersebut.
  • Masukkan data dan unggah dokumen pendukung yang diminta. Kemudian, klik proses.
  • Tunggu penerbitan surat perintah bayar. Setelah terbit, silakan bayar sesuai surat perintah bayar yang telah diperoleh.
  • Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM.
  • Setelahnya, penerbitan izin edar. Jika data dianggap valid, pendaftar akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Dengan begitu, proses pengajuan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan usaha Anda sudah selesai. Izin edar yang telah terbit berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

{$categories[0]['slug']}