DPR Bahas RUU Penyiaran, YouTuber dan TikToker Harus Patuhi KPI
Salah satu poin utama adalah kewajiban YouTuber dan TikToker untuk memverifikasi konten ke KPI
DPR sedang membahas RUU Penyiaran yang mencakup platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, Netflix, dan Disney+ Hotstar. Salah satu poin utama adalah kewajiban YouTuber dan TikToker untuk memverifikasi konten mereka ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
RUU ini mendefinisikan platform digital penyiaran sebagai sarana interaksi langsung antara pemberi dan penerima informasi. Penyelenggara platform ini, baik individu maupun lembaga, harus memproduksi dan mendistribusikan konten siaran digital sesuai standar yang ditetapkan.
KPI akan memverifikasi aduan terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Verifikasi ini dapat melibatkan panel ahli dari akademisi dan masyarakat. Penyelenggara wajib menayangkan konten sesuai hasil verifikasi KPI dan mematuhi evaluasi yang diberikan.
Selain itu, mereka harus melindungi hak cipta, mematuhi P3 dan SIS, serta memperlakukan pembuat konten secara adil. Pelanggaran harus segera diperbaiki dengan ralat siaran dalam waktu 24 jam. Mereka juga diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan.
Dengan aturan baru ini, diharapkan konten digital di Indonesia lebih terkontrol dan sesuai standar, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kualitas siaran. Namun demikian, jika penerapannya tidak tepat bisa jadi justru akan membuat ekosistem konten digital lokal terhambat perkembangannya.