Grab dan Go-Jek Diminta Jadi Perusahaan Transportasi
Tak hanya sekedar terdaftar sebagai perusahaan teknologi
Polemik transportasi online di Indonesia tak kunjung selesai. Jika kali pertama booming di Indonesia mereka didemo pengemudi taksi konvensional, kini mereka didemo mitra pengemudi sendiri. Salah satu tuntutannya adalah untuk menaikkan tarif transportasi ojek online yang dinilai terlalu rendah (Rp.1.600 per km). Dari demo dan mediasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, pemerintah meminta Grab dan Go-Jek terdaftar sebagai perusahaan transportasi.
Demo yang dilakukan para driver ojek online atau juga Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) beberapa waktu lalu secara umum menuntut kenaikan tarif untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemui ojek online. Di dalamnya ada beberapa poin seperti revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dan juga meminta Go-Jek dan Grab untuk menjadi perusahaan transportasi. Harga dan kesejahteraan adalah dua poin yang disoroti.
Sekretaris Jendral Kemenhub Sugihardjo, seperti dikutip dari Kontan, menyampaikan bahwa ada dua alasan mengapa kajian perubahaan dari aplikator dan menjadi perusahaan transportasi dipilih sebagai jalan tengah permasalahan. Pertama ia menilai bahwa layanan on-demand tersebut merupakan pemberi upah para pengemudi.
Kedua, terkait dengan operasional, pengemudi tidak bisa menentukan penumpang yang dipilih atau dengan kata lain penumpang ditentukan oleh aplikator. Hal ini menegaskan Go-Jek dan Grab tidak lagi bisa disebut sebagai aplikator tetapi sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi.
Secara terpisah terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan untuk meminta Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan transportasi diambil atas wewenang dua menteri terkait, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Tadi sudah bersepakat, aplikator itu dijadikan perusahaan jasa angkutan, di samping [juga sebagai] aplikator," kata Moeldoko, Rabu 28 Maret silam seperti dikutip dari Tempo.
Uber baru saja menarik diri dan "menyerahkan" operasionalnya di Asia Tenggara di Grab. Kondisi ini secara langsung berdampak pada persaingan di Indonesia. Dengan persaingan mengerucut ke dua kubu, Grab dan Go-Jek, persaingan siapa yang bakal merebut kue terbesar bakal semakin ketat.
Saat ini persaingan keduanya tidak hanya soal transportasi perorangan, tetapi juga pengantaran makanan, pengantaran barang, dan jasa finansial.
Menanggapi hal ini Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan bahwa penambahan status Grab menjadi perusahaan transportasi masih dalam tahap kajian. Persoalan tarif pun ditentukan secara internal.
"Pendapatan [pengemudi] tak hanya berdasarkan tarif, ada juga volume, yang menentukan adalah unsur penumpang, pengemudi, dan kompetisi," terang Ridzki.