1. DScovery

Hukum Adalah: Definisi, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenisnya

Hukum adalah aturan atau sistem yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas yang berlaku dalam suatu negara atau masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dan menegakkan keadilan.

Dalam kehidupan sosial, norma dan sanksi merupakan peraturan yang disepakati bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur ketertiban, menjaga keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri, termasuk Indonesia. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum di mana setiap warga negara berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku.

Hukum dalam setiap negara adalah peraturan resmi yang dianggap mengikat dan diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Di Indonesia terdapat banyak jenis hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Jika ada warga negara Indonesia yang melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa penjara atau pembayaran denda.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian hukum memiliki beragam definisi yang berasal dari para ahli dengan sudut pandang masing-masing. Beberapa definisi tersebut antara lain:

- E. Utrecht: Hukum merujuk pada himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

- SM. Amin: Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga.

- Sunaryati Hartono: Hukum mengatur aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya di dalam hidup bermasyarakat.

- Sudikno Mertokusumo: Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaidah umum dan normatif tentang tingkah laku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

- EM. Mayers: Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

- Immanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dimana kehendak bebas seseorang dapat selaras dengan kehendak bebas orang lain.

Definisi-definisi ini menunjukkan bahwa pengertian hukum sangatlah luas dan kompleks, karena mencakup banyak aspek kehidupan sosial serta subjektivitas individu seorang ahli hukum.

Tujuan Hukum

Masyarakat adalah subjek yang aktif dalam hukum, bukan sekadar alat atau objek yang memiliki kepentingan dan tuntutan. Tujuan dari hukum antara lain:

  1. Melindungi kepentingan manusia dari bahaya: Kaidah hukum ada untuk melindungi manusia dari ancaman dan risiko yang dapat membahayakan mereka.
  1. Mengatur hubungan antarmanusia: Hukum bertujuan menciptakan ketertiban sosial dan mencegah terjadinya konflik di antara individu-individu dalam masyarakat.
  1. Perlindungan kepentingan manusia: Hukum berperan penting dalam melindungi kepentingan baik secara individual maupun kelompok agar tetap terjaga dari ancaman eksternal.
  1. Mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi semua orang: Selain memberikan nafkah hidup, hukum juga bertujuan memberikan perlindungan, memastikan ketersediaan pangan yang cukup, serta mendorong pencapaian keselarasan dan harmoni di antara warga masyarakat.
  1. Menjaga ketertiban: Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menjaga ketertiban dalam sebuah negara atau komunitas tertentu.

Fungsi Hukum

Fungsi hukum meliputi:

  • Pengendali sosial: Hukum berperan sebagai sarana pengendalian sosial dengan menerapkan aturan-aturan tentang perilaku yang benar.
  • Perubahan masyarakat: Hukum dapat digunakan untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat.
  • Ketertiban dan keteraturan: Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
  • Keadilan sosial: Hukum membantu menciptakan keadilan sosial di dalam masyarakat.
  • Pembangunan: Hukum memiliki peranan penting dalam proses pembangunan suatu negara atau komunitas.
  • Fungsi kritis: Melalui fungsi ini, hukum melakukan pengawasan terhadap aparatur pengawas, aparatur pelaksana, dan penegak hukum.
  • Perekat kelompok: Hukum menjadi alat untuk mempersatukan anggota-anggota kelompok dalam suatu masyarakat sehingga eksistensi kelompok tersebut semakin erat.
  • Menjaga ketertiban publik: Melalui memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi maupun sanksi dari masyarakat sendiri, hukum membantu membersihkan kasus-kasus yang mengganggu ketertiban publik.
  • Alokasi kewenangan dan putusan pemerintah: Hukum juga digunakan sebagai alat untuk menetapkan alokasi kewenangan serta putusan terhadap badan-badan pemerintah lainnya.
  • Stimulasi sosial: Selain berfungsi sebagai kontrol sosial, hukum juga menstimulasi dan memfasilitasi interaksi yang terjadi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Unsur Hukum

Ada empat unsur utama dalam hukum yang harus ada agar tujuan dari hukum dapat tercapai:

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat: Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku dan tindakan individu dalam konteks kehidupan bersama di masyarakat.
  1. Peraturan ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang: Pembuatan peraturan hukum dilakukan oleh lembaga atau badan yang memiliki otoritas dan wewenang untuk membuat aturan tersebut, bukan oleh masyarakat umum secara sembarangan.
  1. Menegakkan aturan dengan sifat memaksa dan mengikat: Aturan hukum harus ditegakkan secara memaksa dan mengikat seluruh masyarakat, artinya tidak boleh dilanggar melainkan harus dipatuhi oleh semua orang.
  1. Adanya sanksi bagi pelanggar aturan: Hukum harus memiliki sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, sehingga terdapat konsekuensi negatif atas pelanggarannya.

Jenis Hukum

Ternyata terdapat beragam jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis hukum ini dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu hukum publik dan hukum privat.

  1. Hukum Publik

Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dalam konteks kepentingan umum. Salah satu bagian dari jenis hukum publik adalah hukum pidana, yang mengatur tindakan kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, pemalsuan, korupsi, dll. Selain itu, ada juga hukum tata negara dan administrasi negara sebagai bagian dari jenis ini.

  1. Hukum Privat

Sesuai namanya, hukum privat mengatur hubungan antar individu atau orang perseorangan dalam konteks kepentingan pribadi mereka. Beberapa contoh jenisnya adalah:

   - Hukum Sipil: Mengatur hubungan perdata antar individu seperti warisan,

     perceraian,dll.

   - Hukum Dagang: Mengatur aspek-aspek legalitas bisnis dan perdagangan.

   - Hukum Perdata: Rangkaian peraturan atau undang-undang yang mengurus hal-hal sehari-hari seperti hak milik pribadi dan perlindungan nama baik.

Demikianlah mengenai penjelasan singkat hukum dari pengertian hingga jenisnya. Semoga bermanfaat.

{$categories[0]['slug']}