Indogroupon: "Groupon" tapi Bukan Milik Groupon Inc
Situs Indogroupon sendiri mengharuskan Anda mendaftarkan email untuk mendapatkan informasi soal penawaran spesial hariannya. Tidak ada informasi soal penawaran di halaman depannya. Berbeda dengan Groupon (asli) yang menggunakan teknik serupa, saya sebagai (calon) konsumen cenderung tidak percaya atau malas untuk memasukkan email di sini.
Pertama, halaman awalnya cenderung separuh jadi sehingga saya tidak yakin mendapatkan deal yang bagus dari mereka, sementara yang kedua akun Twitter-nya malah menyajikan feed dari situs Groupon yang di Amerika Serikat. Mungkin kedua hal ini terjadi karena Indogroupon belum benar-benar diluncurkan, tapi langkah mengambil feed Groupon, mengenakan segala atribut Groupon, tapi mengatakan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Groupon adalah sesuatu yang bisa menjadi blunder, terutama berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Praktisi HKI dari Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, menyatakan bahwa pada dasarnya, hak atas merek itu bersifat teritorial. Artinya, jika di Indonesia belum ada pihak yang mendaftar merek Groupon, maka siapapun, meski bukan Groupon Inc. atau afiliasinya, bisa mendaftar merek tersebut di Dirjen HKI. Berkaitan dengan pendaftaran suatu merek dagang, Ari mengatakan bahwa Dirjen HKI bisa menolak pendaftaran merek tersebut jika berdasarkan hasil pemeriksaannya ternyata merek yang didaftarkan tersebut:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau
- Menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Lalu hal apa yang bisa dilakukan oleh Groupon Inc, jika akhirnya benar-benar masuk ke Indonesia dan ingin mengklaim merek tersebut? Ari menjelaskan bahwa meskipun Dirjen HKI akhirnya menerbitkan Sertifikat Merek sebagai tanda persetujuan atas pendaftaran merek tersebut, masih ada kemungkinan Groupon Inc. mengajukan gugatan pembatalan atas pendaftaran merek tersebut dengan alasan No. 2 di atas, jika Groupon Inc. bisa membuktikan bahwa:
(a) permohonan pendaftaran merek yang dilakukannya di Indonesia ditolak Dirjen HKI karena telah ada yg mendaftarkannya terlebih dahulu; dan (b) meski merek Groupon belum pernah didaftarkan Groupon Inc. di Indonesia, namun merek itu adalah merek terkenal yang sudah didaftar di banyak Negara dengan promosi dan investasi yang signifikan di berbagai Negara tersebut.
Meski demikian Ari mengingatkan bahwa pengajuan gugatan pembatalan tersebut tidak boleh lebih dari lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek yang digugat batal tersebut. Semakin lama Groupon menunda langkah memasuki Indonesia tentunya akan semakin rumit pula upaya mengklaim kepemilikan merek tersebut. Akankah pihak Groupon Inc mengajukan keberatan atas pengajuan merek ini oleh pihak lain di wilayah Indonesia?