Kebebasan Akses Internet di Indonesia Duduki Peringkat ke-33 di Dunia
Dinilai berdasarkan hambatan akses, pembatasan konten, dan pelanggaran hak pengguna
Dalam laporan Freedom on The Net 2015, Indonesia menduduki urutan ke-33 sebagai negara yang memiliki kebebasan mengakses Internet dengan skor total 42. Metriks penilaian berkisar di seputar hambatan mengakses Internet itu sendiri, pembatasan konten, dan pelanggaran hak pengguna.
Secara garis besar, laporan Freedom on The Net 2015 menunjukkan rata-rata penurunan tingkat kebebasan akses Internet di dunia. Hal ini dilatari pemerintah dari tiap negara yang memperluas pengawasan dan memblokir segala tools yang ditengarai mampu melindungi privasi dari tiap individu.
Negara Islandia menduduki peringkat pertama sebagai negara yang paling bebas berdasarkan skor terendah metriks penilaian dengan nilai sebesar 6, sementara posisi terakhir diduduki oleh Tiongkok dengan skor 88. Posisi Indonesia tak berbeda jauh dengan Singapura dan Malaysia yang masing-masing menduduki posisi ke-32 dan 35.
Indonesia yang memiliki sekitar 250 juta penduduk, hanya memiliki sekitar 73 juta pengguna Internet. Angka ini mengindikasikan penetrasi Internet kurang dari 30% dari total populasi. Kecilnya penetrasi Internet yang terbentur faktor geografis menghasilkan skor senilai 11 dalam metriks Obstacles to Access.
Dalam metriks Limits on Content yang menyumbangkan 12 poin, pemerintah RI diwakilkan Kemenkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) dianggap kurang berhasil ketika memutuskan regulasi tentang konten yang dianggap “negatif” (kasus pemblokiran Vimeo contohnya). Kejadian ini mendapatkan perlawanan cukup keras dari masyarakat yang menganggap bahwa upaya pemblokiran konten menutup ekspresi kebebasan, serta keputusan ini dinilai dikeluarkan tanpa adanya proses legislatif.
Angka tuntutan dan penahanan individu di bawah UU ITE meningkat sehingga kerap kali mengintimidasi dan membungkam kritik masyarakat. Dalam laporan ini, masyarakat Indonesia dianggap sering menggunakan UU ITE untuk kepentingan personal, dan menyalahartikan antara ruang pribadi dan umum. Metriks Violations of User Rights ini, Indonesia memperoleh nilai 19.
Dari ketiga metriks tersebut, skor total Indonesia sebesar 42 yang menjadikan negara ini berada di posisi ke-33 sebagai negara dengan kebebasan mengakses Internet. Freedom on The Net 2015 memberikan Press Freedom Status pada Indonesia dengan Partly Free (bebas sebagian).