Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Komite Publisher Rights
Komite ini diperlukan untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk membentuk Komite Publisher Rights.
Adapun, koalisi ini terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA, dan Internews.
Pembentukan komite ini menyusul implementasi Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Aturan ini memiliki mandat untuk membentuk komite pengawasan dan pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
"Pemberlakuan aturan ini dinilai perlu pengawalan dari berbagai sektor, pemangku kepentingan, serta kelompok masyarakat sipil secara luas. Maka itu, pembentukan komite ini diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel, dengan mengedepankan integritas dalam proses maupun hasilnya," demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima DailySocial.id.
Berikut rangkuman sejumlah poin utama terkait pembentukan Komite Publisher Rights oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers:
- Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite memastikan seluruh proses seleksi dijalankan partisipatif dan transparan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak atas keterbukaan informasi.
- Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers, serta kompensasi yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang punya presensi signifikan di Indonesia.
- Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para pakar/ahli independen, masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas, dan sektor lain yang bersinggungan.
Sebagaimana diketahui, Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024 bertujuan untuk mendorong produk jurnalistik berkualitas serta menjamin kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers.
More Coverage:
Publisher Rights mengatur tentang kewajiban platform digital global, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter), untuk mendukung jurnalisme berkualitas atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional melalui skema timbal balik yang seimbang.
Salah satu kewajibannya, seperti tertuang dalam Pasal 5, adalah tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital.