Koperasi: Definisi, Sejarah, Fungsi, Tujuan dan Prinsipnya
Koperasi adalah badan usaha sebagai bentu ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
Koperasi ditengarai sebagai salah satu badan usaha penopang perekonomian rakyat Indonesia. Sebab, koperasi memiliki tujuan utama untuk kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Istilah koperasi diambil dari bahasa Inggris, ‘cooperation’ yang berarti ‘kerja sama’. Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan oang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Lantas, mengapa koperasi dianggap penting dalam perkembangan perekonomian Indonesia? Serta, apa saja fungsi dan tujuannya?
Sejarah Koperasi di Indonesia
Dilansir dari laman Kemdikbud, sejarah koperasi Indonesia berawal pada tahun 1886, ketika Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Tujuan didirikannya bank tersebut adalah untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Cita-cita Patih tersebut kemudian dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda, De Wolf Van Westerrode. Saat itu, ia menganjurkan untuk mengubah bank tersebut menjadi koperasi.
Pada tahun 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan ‘Budi Utomo’ untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Dalam Kongres Budi Utomo juga dilakukan perbaikan dan peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta dengan industri kecil dan kerajinan.
Pada tahun 1915, lahir UU koperasi pertama, yakni “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging”. Kemudian pada tahun 1927, terbentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Perkembangan koperasi pun semakin menyebar berkat didirikannya Partai Nasional Indonesia pada tahun 1929. Meski perkembangannya juga sempat terhambat akibat pendudukan Jepang, pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya Jawa Barat.
Dari kongres tersebut, ada beberapa keputusan penting yang dihasilkan, yakni mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koerasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Kongres Koperasi II terjadi pada tahun 1953 di Bandung, Jawa Barat. Dalam hasil kongres tersebut, SOKRI digantikan dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperas Indonesia, dan membuat undang-undang koperasi yang baru.
Fungsi Koperasi
Koperasi memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah:
Membangun dan Mengembangkan
Fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat. Dengan potensi yang berkembang, kesejahteraan masyarakat pun juga akan meningkat.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Fungsi kedua koperasi adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.
Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan
Fungsi ketiga adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Tentunya hal tersebut dapat dijadikan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Fungsi koperasi yang terakhir adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, koperasi memiliki tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Berikut adalah beberapa tujuan koperasi yang perlu kamu ketahui.
- Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya.
- Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.
- Menjadi tonggak dalam perekonomian nasional.
- Membantu produen dengan membeikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
- Membantu konsumen dengan memberikan penawaran yang relatif lebih terjangkau.
- Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.
Prinsip Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada beberapa prinsip koperasi, yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya, harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
- Mengutamakan kemandirian.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai koperasi yang telah dirangkum oleh Daily Social. Dengan fungsi dan tujuan utamanya untuk kesejahteraan anggota, tak heran jika koperasi dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan yang menopang perekonomian rakyat Indonesia.