Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, Fungsi, dan Perannya
Unit usaha ini dikelola secara mandiri dan demokratis oleh masing-masing anggota yang berpartisipasi secara sukarela atau terbuka
Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia, muncul setelah masa penjajahan Belanda. Menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi dinilai sebagai salah satu badan usaha pro rakyat dalam UU No 17 Tahun 2012.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdapat berbagai bentuk koperasi, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam disingkat KSP telah lama dianggap sebagai salah satu bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia juga. Memiliki multi fungsi dan peran yang memberikan manfaat bagi para anggotanya. KSP juga tidak menggunakan sistem kredit seperti bank untuk menjalankan tugasnya.
Berikut DailySocial.id jelaskan mengenai koperasi simpan pinjam di bawah ini!
Definisi Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang bisnisnya terdiri dari mengambil simpanan dan membuat pinjaman modal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa dua kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan simpanan bersama/simpanan berjangka dan pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota atau koperasi lainnya. .
Unit usaha ini dikelola secara mandiri dan demokratis oleh masing-masing anggota yang berpartisipasi secara sukarela atau terbuka. Oleh karena itu Musyawarah Besar merupakan keputusan tertinggi koperasi.
Selain itu, sisa laba usaha atau SHU dari unit usaha ini dibagikan secara merata dan adil kepada seluruh anggota koperasi berdasarkan kontribusinya.
Sumber Dana Pada Koperasi Simpan Pinjam
Dalam menjalankan usahanya, KSP memiliki modal yang berasal dari dua sumber. Sumber pertama diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat pokok, simpanan wajib, ataupun simpanan sukarela/hibah.
Sementara sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.
- Simpanan pokok : Simpanan yang pertama kali dibayarkan oleh anggota koperasi saat bergabung menjadi anggota. Simpanan ini hanya dibayarkan sekali saja
- Simpanan wajib : Simpanan bersifat wajib yang harus dibayarkan setiap bulan oleh semua anggota
- Simpanan sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan
- Dana cadangan : Sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan digunakan untuk membiayai atau menambah modal koperasi
- Modal pinjaman : Dana yang dipinjam oleh pengurus koperasi dari pihak lain seperti bank untuk memperkuat modal koperasi
- Hibah atau donasi : Dana yang diberikan secara Cuma-Cuma dari pihak lain kepada koperasi sebagai modal dalam menjalankan usaha
Agar roda ekonomi tetap bisa berputar dan mampu memberikan manfaat kepada anggotanya, KSP pun memberlakukan mekanisme tertentu dalam hal pemberian pinjaman.
Dimana penyelenggarannya tetap dengan memperhatikan pada aturan yang ada, sebagaimana telah diatur dalam UU No.17 Tahun 2012 tentang Pengkoperasian.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum, fungsi dari keberadaan koperasi simpan pinjam terdiri dari empat hal pokok, yang meliputi:
- Mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan tabungan dari para anggota
- Menyalurkan dan memberikan bantuan pinjaman pada anggota dan calon anggota yang punya kebutuhan sangat mendesak
- Memberikan tambahan modal usaha untuk para anggota dan calon anggota
- Melayani pembelan dan penjualan barang secara tunai dan kredit
Awalnya, fungsi ini hanya bisa dirasakan oleh anggota koperasi saja. Namun, seiring dengan perkembangannya, KSP bersedia memberikan hal yang sama pada non-anggota, dengan syarat status pihak tersebut adalah calon anggota selama saat melakukan simpan pinjam.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota koperasi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Keanggotaan bersifat perseorangan, bukan badan hukum
- Mau membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana ketentuan lembaga
- Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
Adapun ketika mengajukan pinjaman, nasabah akan mendapatkan penjelasan mengenai bunga, akad, serta jangka waktu pinjaman. Dimana umumnya, bunga yang diberikan KSP lebih rendah dibandingkan bank atau lembaga keuangan lain.
Dalam hal ini, beberapa alternatif perhitungan bunda pada KSP meliputi mekanisme bunga flat, perhitungan bunga menurun, perhitungan bunga anuitas, dan perhitungan bunga efektif. Yang semuanya bertujuan agar tidak terlalu memberatkan para anggota.
Peran KSP
Karena berpedoman pada prinsip dasar koperasi, KSP memliki beberapa peran yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi anggota. Dimana hal tersebut meliputi:
- Meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan anggota melalui penyaluran dana kredit
- Penetapan bunga ringan agar nasabah terhindar dari jeratan pinjaman ilegal
- Pembagian SHU sebagai suntikan dana segar bagi anggota yang berkontribusi aktif di koperasi simpan pinjam
- Pengelolaan dana simpanan atau tabungan anggota sebagai salah satu bentuk investasi
- Sebagai stimulus agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung di koperasi
Demikianlah penjelasan terkait definisi, sumber dana, fungsi, serta peran sebuah koperasi simpan pinjam. Dapat disimpulkan bahwa KSP merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berupa penghimpunan dana dan pemberian pinjaman.
Dimana hal tersebut merupakan fungsi utama dari keberadaannya, sekaligus untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
KSP juga bisa dijadikan sebagai sarana menabung yang aman dan terjamin bersamaan dengan peluang membantu orang lain yang membutuhkan. Begitu pun ketika kita memerlukan dana mendadak, KSP bisa menjadi salah satu solusi atas permasalahan tersebut.