Mari Menelaah RPM Konten Yang Sensasional Itu
Karena buzz-nya begitu terasa kencang, baik di situs-situs jejaring sosial seperti Twitter, Facebook dan juga di situs seperti politikana dan Tentukan.com yang juga gencar menyuarakan penolakan terhadap RPM Konten.
Nah, sebelum mengambil keputusan mari kita telaah beberapa poin yang ada di RPM Konten ini.
Poin pertama
Artinya, penyedia layanan website dilarang menampilkan informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, email, tanggal lahir dan lain-lain. Jadi urungkan niat anda untuk mengumbar data pribadi anda (mungkin termasuk mengunggah CV/Biografi) ke internet. Jika anda memiliki account di Linked-In, ada baiknya anda segera hapus account LinkedIn anda dan mulailah kebiasaan mencari pekerjaan lewat koran atau majalah daripada lewat LinkedIn.
Poin kedua
Artinya, ketika anda mendaftar untuk sebuah layanan maka anda harus memberikan data yang sebenar-benarnya karena nanti kalau anda berbohong akan dikenakan sanksi dari pemerintah (dan juga masuk neraka).
Caranya bagaimana mereka tahu apakah kita berbohong atau tidak? Kemungkinan pemerintah akan menyuruh setiap penyedia layanan untuk menyaring informasi dari setiap pengguna yang mendaftarkan diri di situs webnya. Jadi ketika anda mendaftar anda bisa jadi diharuskan mengirimkan scan KTP/Paspor, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat Kelakuan Baik dari kepolisian dan mungkin juga Surat Jalan dari RT/RW setempat untuk membuktikan bahwa informasi yang anda berikan benar adanya.
Dan kalau ternyata data yang anda submit berbeda dengan data yang ada di KTP/Paspor/Akta Lahir/Kartu Keluarga dan juga mungkin Surat Jalan dari RT/RW setempat, maka akses anda ke Internet (atau ke layanan tersebut secara spesifik) akan diblokir oleh pemerintah. Caranya bagaimana? Jangan tanya saya, saya kan gaptek.
Poin ketiga
Artinya, anda-anda yang merupakan penyelenggara jasa/layanan berbasis internet dilarang memberikan DISCLAIMER. Jadi, tidak peduli anda punya jutaan anggota atau bahkan sedikit sekalipun, anda tetap harus mengawasi konten yang dimasukkan ke dalam website anda. Jadi jika terdapat satu kata saja yang bernada asusila, anda sebagai penyelenggara layanan internet dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah karena telah membiarkan pengguna internet yang suci ini terkontaminasi dengan konten ilegal dari website anda.
Tapi tenang saja, saya sempat menemukan solusi yang saya rasa tepat untuk para penyelenggara situs-situs berbasis komunitas seperti Kaskus, Koprol, Dagdigdug, Beoscope dan lain-lain. Moderasi! Ya, jadi setiap kali pengguna ingin mempublish sesuatu (konten) maka konten tersebut jangan langsung ditampilkan, letakkan dalam tahap moderasi. Jadi misalnya ketika saya check-in Senayan di Koprol, maka dari tim Koprol sebaiknya memoderasi data yang saya berikan apakah mengandung konten ilegal atau tidak. Jika tidak, maka konten bisa dipublish dengan aman. Kaskus juga harus begitu, jadi setiap registrasi user, komentar dan juga thread baru dari pengguna harus terlebih dahulu dimoderasi dari tim Kaskus. uhuk
Point keempat
Artinya, setiap tahun para penyedia jasa/layanan berbasis web ini harus melapor ke pemerintah mengenai tingkat kepatuhan terhadap RPM Konten ini. Kalau ternyata website anda patuh, maka pemerintah akan memberikan surat sakti yang anda bisa pamerkan di website/blog anda menandakan anda adalah blogger/pemilik website yang patuh dan baik hati. Kalau ternyata anda tidak patuh? Ya harus diberi sanksi dong. Jangan coba-coba menyuap loh, itu kan dosa. uhuk lagi
Mungkin nantinya event Pesta Blogger bisa diadakan bersamaan dengan proses pelaporan kepatuhan kepada RPM Konten ini. Jadi selain banyak blogger yang berkumpul dan berdiskusi, para blogger juga bisa mengajukan laporan guna mendapatkan surat sakti untuk nanti dipasang di blognya masing-masing sebagai bukti kepatuhan.
See? Beres kan? Gitu aja kok repot....
PS : Baca RPM Konten selengkapnya dibawah :