Memahami Perbedaan UD dan CV yang Harus Diketahui dalam Bidang Usaha
Dalam bidang usaha kamu tentu tidak boleh asal memilih badan usaha dan masih banyak syarat yang harus dipertimbangkan. Makanya terlebih dahulu kamu perlu mengetahui beberapa jenis badan usaha yang ada dengan perbedaannya, seperti UD dan CV.
Dalam bidang usaha, ada beberapa jenis badan usaha yang dapat kamu pilih, termasuk UD dan CV yang paling umum digunakan. Namun, karena ada banyak syarat dan keputusan yang perlu dipertimbangkan, kamu tidak dapat memilih badan usaha sesuka hati. Oleh karena itu, pahami terlebih dahulu perbedaan antara UD dan CV.
Definisi UD
Usaha Dagang adalah singkatan dari "UD". Jenis bisnis ini biasanya merupakan milik pribadi perorangan yang bergerak dalam jual beli atau perdagangan barang dan jasa.
Banyak kali, pendiri sekaligus pemilik UD, bersama dengan beberapa orang yang dia percayai, akan berpartisipasi secara aktif dalam menjalankan perusahaan sendiri. Pemilik sepenuhnya bertanggung jawab atas segala keuntungan dan kerugian yang terjadi pada UD.
Jika kamu ingin mendirikan UD, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk perizinan, yaitu sebagai berikut: Surat izin Usaha Dagang dapat diurus oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau PEMDA lokal.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Individu (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, atau SKDP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dengan memiliki surat izin, bisnis yang kamu jalankan menjadi legal karena telah terdaftar oleh pemerintah.
Definisi CV
Persekutuan Komanditer (CV) adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang berarti Persekutuan Komanditer. Istilah ini menggambarkan gagasan CV sebagai perusahaan yang berdiri atas dasar kerja sama antara Sekutu Aktif dan Sekutu Komanditer.
Sekutu komanditer akan bertanggung jawab atas urusan dana, sedangkan sekutu aktif akan bertanggung jawab sebagai pengelola CV.
Untuk membuat CV, setidaknya dua orang harus bertindak sebagai pihak aktif dan pihak pasif. Pihak aktif mengurus operasi perusahaan secara langsung, dan pihak pasif adalah pemilik modal yang tidak ikut campur dalam operasi perusahaan.
Untuk membuat CV, Anda harus mendapatkan izin resmi, dan beberapa persyaratan harus dipenuhi, antara lain:
- Akta pembuatan / pendirian CV
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili (SKDP)
- Surat yang disetujui oleh Pengadilan
CV hanya tercatat di Pengadilan Negeri setelah memiliki surat perizinan, dan tidak mendapat pengesahan dari Menkumham.
Perbedaan antara UD dan CV
Setelah memahami pengertian masing-masing, saatnya untuk memahami perbedaan antara kedua badan usaha tersebut. Berikut ini adalah ulasannya.
- UD terdiri dari satu pendiri saja sementara CV dimulai dari dua pendiri atau lebih.
- UD adalah usaha milik perseorangan sementara CV adalah usaha kecil dan menengah.
- Sementara CV berasal dari swasta dan UD mendapat modal dari pemiliknya sendiri.
- Sementara UD dibuat dengan bantuan Pemda setempat dan CV dibuat oleh pihak notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
Dengan memahami perbedaan UD dan CV, kamu tidak akan menghadapi kesulitan lagi dalam mendirikan bisnis. Kamu hanya perlu mencari jenis bisnis yang paling sesuai dengan keadaan modal, tenaga kerja, dan pertimbangan lainnya. Semoga bermanfaat!