Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 1)
Ada badan usaha berbentuk badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum
Ketika kita bicara soal memulai bisnis dengan business partner kita, di satu titik kita akan dihadapkan dengan pertanyaan: badan usaha apa yang tepat untuk usaha kita? Ibarat membesarkan anak, kita tentunya ingin memastikan usaha berjalan lancar dan bisa melihatnya tumbuh besar. Mungkin kita ingin memulainya dari skala kecil atau mungkin langsung ke skala besar. Apapun keputusan Anda, memilih badan usaha yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu dipikirkan sebelum memulai usaha.
Bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia cukup beragam. Namun, sebelum kita melangkah ke sana, ada baiknya kita bicara terlebih dahulu mengenai hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk memilihnya, yaitu:
1. Seberapa besar wewenang dan tanggung jawab yang akan ditanggung oleh Anda dan business partner Anda?
Bentuk badan usaha yang Anda pilih memiliki implikasi terhadap pertanggungjawaban pemilik usaha dalam hal pengambilan keputusan, berikut wewenang yang akan didapatkannya.
2. Bagaimana kondisi keuangan Anda dan pendirian badan usaha seperti apa yang sanggup Anda penuhi?
Di Indonesia, terkadang terdapat beberapa pengaturan mengenai modal dasar minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu badan usaha, contohnya Perseroan Terbatas (PT) yang harus bermodal dasar minimal Rp. 50 juta, di luar biaya jasa pendiriannya.
Jadi, kita perlu juga melihat bagaimana kondisi keuangan kita guna memenuhi persyaratan pendirian suatu badan usaha, apapun bentuk yang Anda pilih. Tentu, proses pendiriannya juga pasti akan memakan biaya-biaya tertentu, sehingga penting bagi anda untuk benar-benar mengetahui apakah anggaran Anda sudah cukup untuk keperluan tersebut.
3. Apa bidang usaha yang akan Anda geluti?
Ada beberapa bidang usaha yang berdasarkan hukum harus berbentuk badan usaha tertentu, sehingga tidak ada pilihan lain yang bisa Anda ambil jika ingin menjalankan usaha tertentu tersebut.
Tiga hal di atas bisa menjadi pertanyaan awal yang dapat Anda diskusikan dengan business partner demi menentukan bentuk badan usaha terbaik bagi bisnis Anda.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa bentuk badan usaha yang bisa dipilih. Bentuk badan usaha terbagi menjadi dua, yakni badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, seperti perusahaan perseorangan, persekutan perdata, firma, dan CV; dan badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu PT, Yayasan, dan Koperasi.
Perbedaan keduanya terletak pada ada atau tidaknya pemisahan kekayaan. Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dan pemilik perusahaan. Untuk badan hukum seperti PT, jika PT mengalami kerugian, keuangan pribadi pemilik perusahaan relatif aman.
Sedangkan untuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum tidak ada pemisahan di antara keduanya, yang artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik perusahaan bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan uang pribadinya.
Ini bisa menjadi jawaban dari pertanyaan seputar tanggung jawab dan wewenang pemilik perusahaan. Jika Anda ingin memastikan tanggung jawab Anda terhadap perusahaan dalam hal keuangan tidak akan tercampur dengan keuangan pribadi, maka Anda bisa memilih untuk menjalankan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Lebih lanjut mengenai jenis-jenis badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun tidak, akan kami bahas dalam artikel yang sama Bagian 2 dan Bagian 3.
-