Menkominfo Ungkap Usulan Aturan untuk Layanan Ride Sharing
Dianggap perlu, namun Menkominfo hanya berwenang untuk mengatur masalah infrastruktur teknologinya
Indonesia belakangan dihadapkan dengan polemik layanan transportasi alternatif dengan sentuhan teknologi. Disambut baik konsumen tapi juga ada yang menolak dan terbentur regulasi. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Menanggapi hal tersebut Menkominfo Rudiantara mengusulkan untuk dibentuk sebuah aturan terkait layanan ride sharing ini untuk menghadapi kondisi serupa yang akan hadir di masa mendatang.
Hadirnya layanan ride sharing di Indonesia seperti Go-Jek, Uber, dan GrabBike seolah menjawab kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan perkotaan padat seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Pulau Bali. Layanan tersebut membawa sentuhan teknologi lewat aplikasi reservasi yang disediakan. Masyarakat menyambut baik namun ada beberapa gesekan dan dugaan pelanggaran undang-undang.
Menanggapi hal ini, Menkominfo Rudiantara, seperti diberitakan Kompas, mengungkapkan ide membuat sebuah aturan yang mengatur layanan ride sharing ini.
“Menurut saya soal ride sharing mesti diatur, karena ini mirip dengan e-commerce. Kalau e-commerce itu sesuatu yang pasti akan datang, yaitu digital economy. Nah, pemanfaatan teknologi TI seperti ini (ride sharing) juga akan datang,” ujarnya Rudiantara.
Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan bahwa Ia selaku Menkominfo hanya bisa ikut campur dalam permasalahan ride sharing sebatas aplikasi atau infrastruktur teknologi yang dipakai. Selebihnya itu hak Kemenhub. Ia juga menjelaskan bahwa hadirnya layanan ride sharing di Indonesia tidak dapat terelakkan mengingat Indonesia merupakan pasar yang potensial.
“Kita tidak bisa menolak. Mereka [datang] dari internasional, diundang atau tidak ya akan datang karena melihat pasar Indonesia. Dan sebaiknya kita mengatur dari awal. Kalau menurut saya lebih baik seperti e-commerce, kita harus bikin semacam regulatory framework. Nanti saya follow up ke Pak Jonan (Kementerian Perhubungan),” paparnya.
Sebelumnya telah ramai diberitakan bahwa keberadaan layanan ride sharing di Indonesia mendapat beberapa gangguan. Uber terbentur permasalahan regulasi berujung pada penangkapan beberapa pengemudinya oleh Polda Metro Jaya. Go-Jek sendiri mendapat sentimen dan perlakuan negatif dari beberapa tukang ojek pangkalan di beberapa tempat karena dianggap mengambil lahan mereka.
Di sinilah peran undang-undang diperlukan untuk melindungi penyedia layanan dan konsumen, termasuk membantu menciptakan iklim transportasi publik yang lebih baik.