Modalku Gandeng Bank Sinarmas Sebagai Escrow Agent
Bank Sinarmas akan mengelola rekening penampungan selama proses peminjaman berlangsung
Dari sekian banyak yang masuk dalam ranah bisnis finansial teknologi satu yang bisa dibilang baru di Indonesia adalah peer-to-peer lending. Pada intinya penyedia layanan ini akan bertindak seperti marketplace yang menghubungkan investor (mereka yang memiliki dana) dengan peminjam. Di awal tahun 2016 ini Modalku meluncurkan layanan peer-to-peer lending yang mengkhususkan diri untuk B2B. Selain mengklaim sudah mendapat lampu hijau dari regulator keuangan, Modalku juga telah menjalin kerja sama dengan Bank Sinarmas.
Kerja sama Bank Sinarmas dengan Modalku akan memposisikan Bank Sinarmas sebagai escrow agent yang ke depannya akan mengelola rekening penampungan selama proses peminjaman berlangsung. Pihak Bank Sinarmas sendiri menyambut baik kerja sama tersebut. Modalku dinilai memiliki visi yang sama dengan Bank Sinarmas untuk membantu UKM dan startup untuk berkembang melalui layanan peminjaman yang mereka usung.
Direktur Retail Banking Bank Sinarmas Soejanto Soetjijo dalam rilis pers yang kami terima menjelaskan bahwa saat ini industri UKM di Indonesia sedang berkembang, hanya saja kebanyakan mereka mengalami kesulitan dari sisi pembiyaan. Layanan yang ditawarkan Modalku dipandang bisa menjadi solusi strategis untuk sama-sama membantu UKM dan menjalin lebih banyak nasabah secara daring.
Sementara itu Chief Executive Office Modalku Reynold Wijaya menuturkan kegembiraan mereka menyambut kerja sama dengan Bank Sinarmas ini.
"Kami sangat gembira bisa bekerja sama dengan Bank Sinarmas, di mana kami percaya Bank Sinarmas dan Modalku memiliki visi yang sama untuk membangun dunia finansial yang modern bagi Indonesia dan sekaligus bersama-sama membantu pemberdayaan UKM di Indonesia,” ujarnya.
Potensial tapi bisa saja tersandung regulasi
Solusi pembayaran peer to peer lending menyimpan potensi untuk turut melambungkan sektor finansial teknologi di kancah startup nasional. Hanya saja tetap dihantui oleh regulasi.
Modalku boleh saja mendapat lampu hijau dari OJK untuk beroperasi dengan syarat memberikan perlindungan menyeluruh kepada setiap yang terlibat di layanannya, tetapi selama masih belum ada aturan resmi potensi dijegal regulasi tetap ada.
Seperti aturan mengenai crowdfunding yang sampai saat ini masih dirumuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peer-to-peer lending ini juga semestinya diperlakukan sama. Ada regulasi yang pasti, yang mengatur dan melindungi pemain-pemain di dalamnya.
Hal ini seperti diungkapkan Peneliti Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi dalam tulisan pribadinya menanggapi hadirnya peer-to-peer lending di Indonesia. Menurutnya pemerintah harus segera menyiapkan aturan baik undang-undang perbankan, pasar modal, dan juga aturan mengenai escrow account.
Membantu perbankan merangkul inovasi
Apa yang diutarakan pihak Bank Sinarmas menanggapi kerja sama dengan Modalku dibilang cukup masuk akal. Kika boleh dilihat dari sudut pandang yang berbeda, kerja sama keduanya memberikan kesempatan perbankan untuk bisa merangkul inovasi yang diusung Modalku.
Ada benarnya jika hadirnya layanan peer to peer lending khusus UKM ini bisa memberikan kompetisi bagi perbankan dalam hal pemberian modal usaha. Namun selain kompetisi, hal tersebut juga memberikan kesempatan yang sama besarnya pada perbankan untuk bisa merangkul inovasi, baik dari segi layanan maupun teknologi.