Musyarakah: Pengertian, Manfaat, Jenis, Rukun, dan Syaratnya
Sebenarnya transaksi musyarakah itu apa sih? Kebanyakan akad yang ada di transaksi perbankan syariah jadi kamu perlu membedakannya satu sama lain. Mari simak artikel di bawah ini!
Apa itu Musyarakah? Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini jika sudah mengenal sistem perbankan syariah sejak lama. Penjelasan tentang apa itu musyarakah dapat dipahami sebagai salah satu akad perbankan syariah. Bank syariah menawarkan produk perbankan kepada nasabahnya.
Yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan pada umumnya adalah semua produk perbankan syariah sesuai dengan syariah atau prinsip syariah. Lantas apa itu Musyarakah, salah satu dari 9 akad perbankan syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa akad perbankan syariah antara lain Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna', Ijarah, Ijarah Muntakiyah Bit Tamlik dan Qardh.
Artikel ini membahas berbagai hal tentang apa itu Musyarakah. Silahkan simak hingga tuntas!
Apa Itu Musyarakah?
Musyarakah yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu Musyarakah, adalah definisi produk keuangan perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk pengumpulan modal para pihak dengan tujuan untuk memiliki dan kemudian mengelola aset, perusahaan, atau proyek tertentu. Didasarkan penarikan dan pembagian keuntungan sesuai dengan bagi hasil yang disepakati dalam akad.
Musyarakah atau Syirkah dapat diartikan sebagai kesepakatan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam bisnis, tujuannya adalah untuk mendapat untung dari usaha patungan.
Lebih spesifiknya Musyarakah adalah ketika dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan serta nasabahnya) dapat menghimpun modal dan kemudian menggabungkan korporasi sebagai badan hukum. Masing-masing pihak yang ikut serta dalam kegiatan musyarakah memiliki bagian proporsional sesuai dengan penyertaan modal yang dilakukannya dan berhak mengendalikan perseroan sesuai dengan sahamnya masing-masing (hak suara).
Dalam dunia perbankan, musyarakah adalah akad kerjasama antara bank dengan nasabahnya dalam pembiayaan usaha, dengan ketentuan membagi keuntungan dan resiko sesuai kesepakatan.
Jenis Musyarakah
Dalam penerapannya, Musyarakah dibagi lagi menjadi empat jenis. Jenis-jenis musyarakah yang dijelaskan dalam “Perbankan Syariah dari Teori ke Praktek” oleh Muhammad Syafi'i Antonio adalah sebagai berikut.
1. Syirkah Al-inan
Syirkah al-Inan adalah akad antara dua orang atau lebih. Setiap pihak menyumbangkan sebagian dari total dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan.
Kedua belah pihak berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan. Namun, bagian kedua belah pihak, baik dalam keuangan, pekerjaan, maupun bagi hasil, tidak harus sama dan identik menurut kesepakatan mereka.
2. Syirka Mufawadah
Jenis musyarakah ini merupakan kesepakatan kerjasama antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak menyumbangkan sebagian dari total dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan. Dengan demikian kedua belah pihak berbagi keuntungan dan kerugian sama.
3. Syirkah A'maal
Syirkah A'maal adalah perjanjian kerja sama antara dua orang yang seprofesi, di mana pekerjaan diterima bersama dan manfaat pekerjaan dibagi. Misalnya, kolaborasi dua arsitek dalam proyek pembangunan gedung perkantoran.
4. Syirkah Wujuh
Jenis Musyarakah selanjutnya adalah Syirkah Wujuh. Syirkah wujuh adalah akad antara dua orang atau lebih yang bereputasi baik dan berwenang yang ahli di bidangnya. Praktisi Syirkah Wujuh membeli barang dari toko secara kredit kemudian menjual barang tersebut secara tunai. Selain itu, keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang diberikan oleh masing-masing mitra kepada pemasok.
Rukun Musyarakah
Menurut Standar Kontrak Perjanjian Musyarakah, rukun dan syarat sah akad Musyarakah mencakup:
• subjek akad (aqid)
• proyek atau usaha (masyru')
• modal (ra'sul mal),
• kesepakatan (sighatul akad)
• nisbah bagi hasil (nishbatu ribhin)
Syarat Musyarakah
1. Sesuatu yang berkaitan dengan segala bentuk musyarakah, baik harta benda maupun lainnya. Dalam hal ini ada dua syarat, yaitu:
• Yang berkenan mengenai properti harus dapat diterima sebagai perwakilan
• Yang berkenan mengenai laba, yaitu pembagian laba harus jelas dan diketahui kedua belah pihak, misalnya separuh, ketiga, dst.
2. Sesuatu yang berkaitan dengan musyarakah mal (kekayaan), dalam hal ini ada hal-hal yang harus dipenuhi yaitu:
• Modal yang tunduk pada perjanjian Musyarakah berasal dari pembayaran (nuqud) seperti junaih, riyal dan rupiah
More Coverage:
• Apa yang dijadikan modal (modal) ada pada saat akad musyarakah dibuat, terlepas dari apakah jumlahnya sama atau berbeda.
3. Sesuatu yang terkait dengan bisnis Mufawadah diperlukan:
• Modal (pokok harta) Mufawadhah Syirkah harus sama,
• Bagi bersyikah ahli dalam kafalah
• Syirkah umum diperlukan dari mereka yang menjadi subjek kontrak yaitu dalam segala jenis pembelian, penjualan atau bisnis.
Nah, itulah rangkuman mengenai musyarakah. Jadi, sekarang kamu sudah paham donk apa itu musyarakah, bukan?