OJK Akan Tertibkan Modal Ventura Tahun 2016
Mengurang risiko aliran dana asing, modal ventura asing yang ingin masuk ke startup lokal diharap lapor ke OJK
Menyambut tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki rencana terkait dengan investasi startup di Indonesia. Mulai tahun depan OJK berencana menertibkan perusahaan modal ventura yang menyuntikkan modal ke perusahaan startup di Indonesia.
Dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, saat ini OJK menengarai ada aktivitas perusahaan modal ventura asing dan dana asing yang masuk ke beberapa startup di tanah air. Untuk mengurangi risiko aliran dana yang tidak semestinya OJK akan melakukan penertiban.
Menurut Firdaus, startup di Indonesia biasanya belum “bankable”, atau belum tersentuh akses ke industri perbankan. Mereka biasanya mencari pembiayaan dari perusahaan modal ventura.
"2016 kita akan tertibkan modal ventura yang beri modal ke startup. Ini perlindungan sekaligus mendorong industri kreatif Indonesia," kata Firdaus dalam acara Jumpa Pers Tutup Tahun 2015 di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Lebih jauh Firdaus menjelaskan, di satu sisi tidak ada yang salah dengan modal ventura asing yang membiayai startup lokal. Namun ia menekankan bahwa modal ventura lokal maupun asing sama-sama harus diatur dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu OJK meminta modal ventura asing untuk datang dan menghadap OJK. Selain itu mereka juga diminta untuk mengajukan izin dan rencana bisnis mereka. OJK pun mendorong agar modal ventura asing bekerja sama dengan modal ventura lokal dalam memberikan modal startup lokal.
"Kita upayakan ada mitra lokal sehingga bentuknya usaha patungan. Ini perlindungan terhadap persaingan pasar usaha. Masuknya dana asing harus terpantau, jangan sampai ada tindak pencucian uang atau dana untuk aktivitas yang tidak jelas dan anarkis. Makanya kita tertibkan," papar Firdaus.
Rencana OJK untuk menertibkan sudah terdengar beberapa waktu lalu. Selain mengatur tentang pendanaan startup, OJK rencananya juga mengeluarkan aturan-aturan mengenai kegiatan usaha, perjanjian, kesehatan perusahaan, sumber pendanaan, venture fund, sanksi, dan lainnya.