Partnership: Definisi, Jenis, hingga Cara Kerjanya
Partnership terdiri dari dua pihak atau lebih yang menjalankan bisnis dan berbagi pendapatan yang mereka terima
Dalam dunia korporasi, partnership merupakan salah satu istilah yang sangat familiar, bahkan bagi orang awam sekalipun. Mengapa? karena istilah ini sangat sering digunakan.
Tetapi tetap saja? Apakah kamu sudah mengetahui pengertian partnership, cara kerja, kelebihan dan kekurangannya? Jangan khawatir karena kali ini DailySocial.id akan memberikan penjelasan lengkapnya khusus untuk kamu.
Definisi Partnership
Partnership terdiri dari dua pihak atau lebih yang menjalankan bisnis dan berbagi pendapatan yang mereka terima. Tentu saja, ini berbeda dengan joint venture antara dua atau lebih perusahaan, karena partnership hanya berlaku untuk sekelompok orang.
Ada banyak jenis partnership, namun secara umum partnership tersebut seperti yang telah kami jelaskan di paragraf pertama.
Beberapa hal yang dilakukan dalam partnership ini adalah melakukan tugas harian yang sama, mendapatkan keuntungan yang sama, dan membangun bisnis bersama. Namun, ada juga partnership yang menjadikan pihak lain sebagai “silent partner”, di mana salah satu pihak tidak perlu ikut campur dalam urusan sehari-hari.
Jenis-Jenis Partnership
Dilansir dari laman The Balance Small Business, beberapa jenis dari partnership adalah sebagai berikut:
General Partnership (GP)
General partnership adalah jenis kerja sama yang dilakukan secara adil. Setiap partner dalam hal ini akan bergerak aktif dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari dan memiliki tanggung jawab yang penuh pada utang dan berbagai permasalahan yang mengikat dalam hal hukum.
Limited Partnership (LP)
Limited partnership adalah dua orang atau lebih yang melakukan kegiatan operasional bisnis sehari-hari. Namun dalam partnership ini terdapat satu pihak atau lebih yang tidak melakukan hal apapun. Nah, merekalah yang disebut dengan silent partner.
Dalam hal membagi keuntungan, seluruh pihak di dalamnya akan memperoleh jatah sesuai porsinya masing-masing. Namun, tanggung jawab yang ditanggung berbeda-beda. Mereka yang tidak melakukan kegiatan operasional sehari-hari tidak mempunyai tanggung jawab dalam hal utang dan masalah hukum.
Limited Liability Partnership (LLP)
Di dalam jenis partnership ini, perlindungan hukum akan ditetapkan dan diterapkan pada seluruh partner, baik itu partnership yang berstatus umum ataupun yang terbatas.
Mereka yang menjalankan jenis partnership ini umumnya adalah partner yang bekerja dalam satu bidang, seperti pengacara, akuntan, dll. Selain itu, bila adalah salah satu partner yang melakukan kesalahan, maka dirinya harus dihukum, dan partner yang lainnya akan terlindungi.
Cara Kerja Partnership
Tentunya setiap jenis partnership memiliki cara kerjanya masing-masing. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada jenis partnership dimana semua pihak harus berbagi tanggung jawab, hak dan kewajiban yang sama.
Hal pertama yang harus dilakukan dalam sebuah partnership adalah memilih jenis kolaborasi yang ingin kamu lakukan. Selain itu, kamu juga dapat memilih untuk bermitra dengan perusahaan baru atau bergabung dengan perusahaan yang sudah mapan yang memiliki kemitraan sebelumnya.
Ketika sudah memilih jenis partnership yang ingin dilakukan, maka kamu dan calon partnerharus membuat MoU atau memorandum of understanding atau kontrak. Dengan demikian, semua hak dan kewajiban yang dituangkan secara tertulis pada akhirnya mengikat semua pihak secara hukum.
Setelah itu, pihak manapun yang telah menjadi mitra dapat menjalankan bisnis secara langsung. Mereka menjalankan bisnis sehari-hari seperti yang dijelaskan dalam kontrak.
Bagi hasil biasanya didasarkan pada kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam hal pajak, masing-masing mitra membayar jumlah yang berbeda.
Sekalipun keuntungan dibagi rata dalam kemitraan, masing-masing mitra tetap membayar pajak penghasilannya sendiri. Karena tidak menutup kemungkinan setiap rekanan memiliki lebih dari satu perusahaan.
Keuntungan dan Kerugian dari Partnership bisnis
Keuntungan dari partnership adalah pendirian usaha yang bisa dilakukan dengan mudah, dengan cara informal bila diklaim harus untuk menjadikan usaha kemitraan tersebut formal dan juga tercatat.
Selain itu, bagi hasil juga dapat dengan mudah terjadi berdasarkan kesepakatan kontraktual bersama.
Kamu juga dapat menemukan mitra pasif ataupun komanditer. Selain itu, peluang mengakumulasi modal aktif juga lebih besar.
Namun, sisi negatifnya adalah tanggung jawab yang tidak terbatas dan mengharuskan pemilik untuk bertanggung jawab atas semua kewajibannya hingga kekayaan pribadinya.
Akumulasi modal juga kurang optimal. Meskipun bentuk kemitraan meningkatkan modal lebih baik daripada pemegang saham individu, bentuk perusahaan ini masih dianggap kurang optimal dibandingkan bentuk perusahaan individu.
Kamu juga akan lebih sulit untuk meninggalkan kemitraan. Karena dalam kemitraan, jika ingin keluar, biasanya saham harus dijual terlebih dahulu kepada mitra lain.
Akibatnya, bentuk kemitraan ini seringkali harus dibubarkan, yang semakin memperumit masalah dan mencoreng nama perusahaan.
Kurangnya kesinambungan, hal ini dapat terjadi bila ahli waris dari almarhum tidak mau bekerja sama dengan mitra pewaris. Oleh karena itu, konflik sering muncul.
Jadi, Apakah kamu tertarik untuk menjalankan partnership bisnis. Hal terpenting yang harus kamu perhatikan dengan baik dalam menjalankan partnership bisnis adalah selalu waspada dan hati-hati.
Bila kamu hanya memiliki peran sebagai partner yang memberikan uang, maka kamu tidak perlu memberikan waktu dan berbagai tindakan apapun untuk bisnis tersebut.
Referensi
https://www.thebalancemoney.com/what-is-a-business-partnership-398402