1. Lifestyle

Pemerintah Umumkan IGRS, Sistem Rating Game di Indonesia

Hampir mirip seperti PEGI, IGRS membagi permainan dalam lima kategori umur: semua usia, 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, dan 18 tahun ke atas.

Debat dan kritik kembali memanas beberapa bulan lalu sesudah Kemendikbud mengeluarkan daftar permainan berbahaya bagi anak. Problemnya, game-game di sana ialah judul-judul kuno dan mayoritas memang tidak ditujukan bagi kalangan muda. Setelah cukup lama dinanti, pemerintah Indonesia akhirnya memberikan respons dengan menyingkap sistem rating permainan.

Melalui Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 yang mengatur klasifikasi game, pemerintah memperkenalkan Indonesia Game Rating System atau disingkat IGRS. Ia berfungsi layaknya Entertainment Software Rating Board atau Pan European Game Information, menyediakan panduan dalam membeli dan menikmati permainan video, sesuai dengan umur user. Kabarnya rencana penerapan IGRS sudah ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara.

Hampir mirip seperti PEGI, IGRS membagi permainan dalam lima kategori umur: semua usia, 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, dan 18 tahun ke atas. Via KompasTekno, detailnya adalah sebagai berikut:

3 tahun

  • Tidak menampilkan gambar atau tulisan yang berkaitan dengan rokok, minuman keras, narkotika, serta zat adiktif lain.
  • Tidak berisi bahasa yang kasar, kata-kata umpatan atau humor dewasa.
  • Tidak menampilkan kekerasan (termasuk darah, mutilasi dan kanibalisme).
  • Tidak boleh ada tokoh manusia (dan tokoh menyerupai manusia) yang memperlihatkan alat vital.
  • Tidak mempertontonkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat serta penyimpangan seksual.
  • Tidak mengandung elemen horor berlebihan serta simulasi judi.
  • Tidak memiliki multiplayer ataupun fitur pertukaran data.
  • Harus menampilkan 'ketentuan pendampingan orang tua'.

7 tahun ke atas

Kategori ini memiliki isi yang hampir serupa dengan rentang usia tiga tahun - termasuk pelarangan mode multiplayer serta fitur pertukaran data. Perbedaannya adalah, permainan-permainan ini sudah boleh dimainkan sendiri oleh anak tanpa bimbingan orang tua.

13 tahun ke atas

  • Menayangkan adegan, gambar atau tulisan yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, narkotika dan zat adiktif lain dalam jumlah kecil.
  • Konten memperlihatkan kekerasan pada tokoh animasi (boleh jadi menyerupai manusia), tapi tidak boleh berlebihan, disertai 'rasa benci, amarah atau penggunaan senjata yang menyerupai aslinya'.
  • Elemen horor dan darah diizinkan, namun konten tetap dilarang menampilkan mutilasi dan kanibalisme.
  • Tidak boleh mengandung humor dewasa, 'konotasi seksual', penyimpangan seksual, tidak menampilkan tokoh yang memperlihatkan alat-alat vital; termasuk unsur suara yang bisa dikaitkan dengan kegiatan atau kekerasan seksual.
  • Konten tidak menyajikan kegiatan judi dengan uang asli atau poin yang dapat ditukar jadi uang.
  • Produk diperbolehkan menyajikan fasilitas interaksi berupa percakapan serta fitur pertukaran data, dengan syarat menerapkan filter bahasa kasar, umpatan dan istilah seksual.

18 tahun ke atas

  • Menampilkan gambar, adegan, dan tulisan yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, narkotika dan zat adiktif lain pada tokoh utama.
  • Diizinkan menayangkan elemen kekerasan pada tokoh animasi, termasuk darah, mutilasi dan kanibalisme.
  • Terdapat unsur humor dewasa dan horor.
  • Tetap tidak boleh mengandung karakter manusia (atau mirip manusia) yang memperlihatkan alat-alat vital, juga suara-suara yang bisa dikaitkan dengan kegiatan atau kekerasan seksual.
  • Tidak diizinkan mempunyai unsur judi dengan uang sungguhan, termasuk poin yang bisa ditukar.
  • Menyuguhkan mode multiplayer, percakapan online, serta fitur transaksi keuangan.

Di bawah ini ialah permainan yang tidak masuk dalam klasifikasi IGRS:

  • Menampilkan atau 'memperdengarkan' pornografi.
  • Menyajikan kegiatan judi.
  • Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Permainan juga diminta agar tidak menyimpan data pribadi user.

Meski klasifikasinya cukup lengkap, keberadaan IGRS memang menyisakan banyak pertanyaan: bagaimana dan kapan pemerintah akan mengimplementasikannya? Lalu, bagaimana dengan publisher global yang sudah menggunakan sistem rating PEGI atau ESRB? Apakah IGRS akan efektif jika cuma diterapkan sebagai 'imbauan'?

Pemerintah memang meminta para publisher untuk segera mendaftarkan permainan mereka di situs IGRS.id, tapi hingga saat artikel ini ditulis, website masih belum beroperasi.

EDIT: ada sedikit update di konten artikel.

Detail lengkapnya bisa Anda unduh lewat tautan ini.