Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Meski sering dianggap sama, namun Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua sebenarnya berbeda, lho.
Beberapa waktu yang lalu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah disahkan. Dalam peraturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Namun, masih banyak orang yang menganggap Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun adalah sama, karena memiliki fungsi yang hampir sama sebagai jaminan finansial di hari tua ketika sudah tidak lagi bekerja. Padahal, keduanya memiliki peraturan dan manfaat yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua?
Jaminan Pensiun
Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap..
Jaminan Pensiun diterima berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan. Jumlah besaran pencairan uang tunai yang diterima merupakan akumulasi dari seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Iuran Jaminan Pensiun dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa mendapat pencairan uang tunai tersebut, seperti:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia.
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
- Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Jaminan Hari Tua
Dikutip dari laman Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jaminan Hari Tua merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan sebagai Jaminan Hari Tua merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Berbeda dengan Jaminan Pensiun yang dibayarkan berupa uang tunai setiap bulannya, Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan secara sekaligus.
Besaran iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 3,7 persen dari upah sebulan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sebesar 2 persen dari upah sebulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar uang tunai dapat dibayarkan sekaligus, antara lain:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
- Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
- Cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nah, itulah beberapa perbedaan antara Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua. Meski tujuannya hampir sama, namun keduanya memiliki perbedaan, terutama pada besaran iuran yang dikeluarkan serta syarat yang ditentukan.