Apa itu Surat Izin Tempat Usaha dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Panduan Memahami dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha bagi Pelaku Bisnis
Surat Izin Usaha merupakan salah satu persyaratan penting yang wajib dimiliki setiap perusahaan atau pelaku bisnis. Surat tersebut adalah salah satu dokumen yang akan menunjukkan legalitas dari suatu usaha agar menjadi bisnis yang legal di mata hukum.
Setiap pelaku bisnis dan perusahaan wajib untuk mendaftarkan usahanya kepada dinas terkait untuk mendapatkan surat izin tersebut. Surat izin yang perlu dimiliki perusahaan dalam menjalankan bisnisnya salah satunya adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Artikel ini akan membantu Anda, terutama pelaku usaha yang baru memulai bisnisnya, untuk memahami apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan cara membuatnya. Jadi, pastikan untuk membaca artikel ini sampai akhir, ya!
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?
Berdasarkan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menandakan bahwa suatu lokasi menjadi tempat yang sah bagi suatu perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
Dengan memiliki Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan dapat meminimalisir kemungkinan adanya gangguan-gangguan terkait lokasi usaha yang berpotensi merugikan perusahaan. Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha ini gratis dimna pendaftar tidak akan dipungut biaya apapun dalam proses pembuatannya.
Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Formulis permohonan dengan dilengkapi tanda tangan bermaterai dan cap perusahaan
- Foto copy KTP direktur atau pemilik usaha
- Foto copy akta pendirian usaha
- Foto copy NPWP
- Foto copy akta perubahan terakhir
- Pas photo berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Materai 6000 satu lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari pihak terkait (lurah/kades) apabila ini meruapakan pengajuan izin pertama Anda
- Surat Izin Tempat Usaha lama apabila Anda bermaksud mengubah, memperbarui atau memperpanjang izin usaha
- Rekomendasi dari Tim Teknis PTSP / Hasil Pemeriksaan Lapangan (jika dibutuhkan)
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Datanglah ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten/kota Anda dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan
- Isi formulir permohonan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen yang dibutuhkan kepada petugas terkait
- Pendaftaran akan diproses dengan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan. Apabila berkas yang diajukan sudah lengkap, maka proses pendaftaran akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika berkas yang diajukan tidak lengkap, maka akan dikembalikan terlebih dahulu kepada pemohon untuk dilengkapi
- Jika diperlukan, maka akan diajukan permohonan peninjauan lapangan. Jika tidak diperlukan, proses pendaftaran akan dilanjutkan untuk proses percetakan izin
- Tim teknis lapangan melakukan survey lokasi usaha dan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan (jika diperlukan)
- Jika disetujui, pemrosesan berkas lengkap akan diteruskan dan dilakukan pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dan penandatanganan oleh kepala DPMPTSP
- Proses selesai. Anda akan menerima surat perizinan dari petugas terkait
Itulah panduan bagi Anda, terutama pemula yang baru membangun bisnisnya, untuk memahami dan mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada dinas pemerintah daerah terkait. Selain SITU, tentunya ada beberapa perizinan lain yang juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha atau perusahaan. Jadi, pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada, ya!