Putusan Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Indar Atmanto
Asosiasi Industri Telekomunikasi kecewa atas keputusan ini dan melayangkan petisi
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dianggap terlibat kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G. Keputusan ini mengganjar Indar hukuman delapan tahun penjara. Asosiasi Industri Telekomunikasi mengungkapkan kekecewaannya dengan mengedarkan petisi dukungan untuk Indar.
“Saya sangat prihatin. Ini akan mengubah bisnis model dan tata kelola industri telekomunikasi. Pemerintah akan lakukan dengan semaksimal mungkin untuk menangani masalah ini,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang terkejut atas putusan ini (5/10).
Asosiasi-asosiasi Industri Telekomunikasi yang terdiri atas MASTEL, APJII, ATSI, FTII, ID-WiBB, ID-TUG, Indo WLI, ASPIMTEL, AWARI, IMOCA, ASSI, APJASTEL, APMI, PANDI, APKOMINDO dan ASKALSI berkumpul siang hari ini dan mengeluarkan petisi bersama yang berisi keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.
“Kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum,” tutur Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika) Kristiyono yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia.
Kristiyono sendiri meminta Kemenkominfo diberi andil untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi demi upaya nyata agar ada kepastian hukum yang dipercaya akan sangat merugikan negara, karena dianggap sebagai infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.
Putusan ini diketok oleh hakim agung M Saleh yang juga Wakil Ketua MAbidang Yudisial. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin. Vonis ini diketok pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.
Merespon hal ini 16 asosiasi terkait melayangkan petisi sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan MA, sekaligus dukungan pada Indar Atmanto pada hari ini.
1. Bahwa Petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara. 2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum. 3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha. 4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi. Demikian Petisi ini disampaikan demi kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pembangunan nasional khususnya sektor telekomunikasi menuju kemakmuran bangsa.