Situs "Kudu Nyahoo" Mendapat Peringatan dari Yahoo, Diminta Ganti Nama Sebelum 30 September
Situs informasi rupa-rupa Kudu Nyahoo mendapatkan peringatan dari Yahoo, melalui kuasa hukumnya Daru Lukiantono dan Primastuti Purnamasari dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners. Dalam surat peringatan tersebut, Kudu Nyahoo dianggap menyerupai merk dan nama dagang Yahoo. Mengakui bahwa nama situs tersebut berasal dari bahasa Sunda "kudu nyaho" yang artinya "harus tahu", kuasa hukum Yahoo seperti dikutip dari Tempo meminta situs tersebut mengganti nama menjadi Kudu Nyaho atau nama lain paling lambat 30 September 2013.
Hady Hidayat sebagai pemilik Kudu Nyahoo, seperti dikutip dari Kompas, mengklaim bahwa pembuatan dan perangkaian nama Kudu Nyahoo tidak bermaksud menyamai nama Yahoo. Hady disebut hanya bermaksud memperkenalkan kata bahasa Sunda menjadi suatu yang bermakna di masyarakat dan juga bermakna bagi situsnya itu sendiri. Situs Kudu Nyahoo, saat tulisan ini dibuat, tidak bisa diakses.
Cuplikan surat tuntutannya adalah sebagai berikut:
a. dengan segera mengganti nama domain situs web Saudara dari www.kudunyahoo.com menjadi www.kudunyaho.com atau dengan nama domain lainnya; b. dengan segera mengganti nama situs web Saudara dari "Kudu Nyahoo" menjadi "Kudu Nyaho" atau nama situs web lainnya, termasuk didalamnya mengganti semua ungkapan "Kudu Nyahoo" yang ada di dalam situs web Saudara tersebut; c. berjanji bahwa di masa yang akan datang, Saudara tidak akan menggunakan merek dan nama apapun yang serupa dengan "YAHOO!" atau merek-merek lainnya yang dimiliki oleh Yahoo! Inc dan juga tidak menggunakan bentuk apapun dari periklanan, promosi dan aktivitas lainnya dengan menggunakan merek-merek yang dimiliki oleh Yahoo! Inc., termasuk penggunaan pada tanda tangan, papan nama, kartu nama, alat tulis-menulis, hadiah, pamflet, brosur, iklan, dan promosi di media massa atau di Internet atau di tempat lainnya dan menghancurkan semua materi-materi yang mengandung merek-merek Yahoo! Inc., termasuk penggunaan gambar-gambar dengan hak cipta klien kami tanpa ijin; dan d. menyatakan pemahaman serta persetujuan Saudara terhadap isi surat ini dengan menandatangani Surat Pernyataan.
Polemik seperti ini tentu saja bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, kita pernah mendengar kisruh antara Sony Corporation dan Sony Arianto Kurniawan (Sony AK) perihal situs pribadinya. Sempat melemparkan tuntutan serupa, Sony AK akhirnya berhasil mempertahankan domainnya dan kini mencantumkan disclaimer bahwa situsnya tidak berafiliasi dengan Sony Corporation.
Menyikapi tuntutan Yahoo, sejujurnya menurut saya agak sulit jika Kudu Nyahoo tidak mau mengakomodasinya karena memang nama yang digunakan merupakan modifikasi dari kata asalnya dan sayangnya mengandung merk dagang. Seyogyanya dilakukan pertemuan secara langsung dan pemilik situs Kudu Nyahoo mendapatkan asistensi hukum dari pihak mengerti duduk persoalannya. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan memuaskan bagi kedua belah pihak.
[ilustrasi foto: Shutterstock]