Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Contoh, Cara Membuat dan Fungsinya
Surat kuasa biasanya dibuat untuk melimpahkan kebutuhan tertentu yang berhubungan dengan legalitas hukum
Dalam kondisi tertentu, kamu mungkin mengalami situasi di mana BPKB tidak dapat diperoleh. BPKB ini merupakan dokumen penting dan tidak boleh dianggap enteng.
Penagihan BPKB biasanya dilakukan dengan Samsat setelah membeli mobil baru atau dengan perusahaan leasing atau pembiayaan ketika angsuran pinjaman selesai.
Jika kamu tidak dapat mengambil BPKB karena suatu halangan, jangan khawatir, kamu bisa mendapatkannya melalui perantara. Yaitu dengan menerbitkan surat kuasa untuk memperoleh BPKB. Bagaimana caranya? Berikut DailySocial.id paparkan penjelasan lengkapnya!
Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Surat kuasa untuk mengambil BPKB merupakan bukti impor yang sah dan akan digunakan untuk mengambil BPKB melalui agen yang dipilih oleh pemilik BPKB.
Penerbitan surat kuasa sesuai dengan Pasal 1972 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Ketentuan tersebut mengatur bahwa surat kuasa adalah surat yang dikirimkan kepada seseorang yang dengan sengaja dikirimkan untuk melakukan suatu perbuatan dengan izin perintah orang yang mengirim surat itu.
Surat Kuasa Pengambilalihan BPKB memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Surat kuasa berfungsi sebagai bukti penerimaan BPKB yang sah dan orang yang diberi kuasa oleh surat kuasa bertanggung jawab atas segala kewajiban yang timbul terhadap BPKB.
- Adanya BPKB yang diwakili oleh pihak tertentu mengurangi birokrasi dan mempermudah penanganannya.
- Sebagai pengamanan terhadap penyalahgunaan BPKB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jenis Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Surat kuasa terdiri dari dua jenis. Pertama yaitu surat kuasa umum dan yang kedua surat kuasa khusus.
Dua jenis surat kuasa tersebut telah diatur dalam ketetapan surat kuasa umum pasal 1796 KUHPer dan ketetapan surat kuasa khusus pasal 1795 KUHPer.
Contoh Penulisan Surat Kuasa
Jika kamu berencana untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB, berikut struktur yang harus diperhatikan.
Format Penulisan Surat
Sebelum membuat surat kuasa, ada baiknya kamu memperhatikan format penulisan surat pengambilan kuasa BPKB di bawah ini.
1. Judul Surat
Di dalam surat kuasa terdapat judul yang berfungsi sebagai keterangan surat. Judul surat berada di bagian paling atas dan umumnya dituliskan “Surat Kuasa” atau “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”, tergantung pada kepentingan apa yang hendak diminta
2. Kalimat Pembuka
Isi dari kalimat pembuka yakni sebagai kejelasan amanat yang diberikan. Pada surat kuasa biasanya ditulis dengan “Yang bertanda tangan di bawah ini”
3. Identitas Pemberi Kuasa
Identitas pemberi kuasa berisikan informasi mengenai pemilik asli BPKB. Informasi yang termasuk di dalamnya mencakup nama, NIK, alamat, pekerjaan, dan lain-lain.
4. Identitas Penerima Kuasa
Identitas penerima kuasa berisikan informasi mengenai orang lain yang diutus atau diamanatkan untuk mengambil BPKB. formatnya kurang lebih sama seperti identitas pemberi kuasa.
5. Kuasa yang Diberikan
Pada bagian ini berisikan keterangan hal yang akan dituju, dalam hal ini pengambilan BPKB.
6. Identitas Kendaraan
Agar memudahkan petugas samsat maupun leasing, kamu harus mencantumkan identitas kendaraan dengan lengkap. Antara lain tipe mobil, plat nomer polisi, warna, dan lain-lain.
7. Kata Penutup
Kata penutup berisikan pesan terakhir yang hendak disampaikan dan tanggal surat tersebut dibuat.
8. Tanda Tangan
Setelah kata penutup, pada bagian akhir diharuskan untuk membubuhkan tanda tangan pada bagian bawah surat dan materai sebesar Rp10.000. Jangan lupa untuk menyertakan tanda tangan penerima kuasa.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News