1. Startup

Urgensi Perombakan Pasal 27 UU ITE

Perlu adanya revisi untuk membuat sebuah penegasan, tentang penafsiran dan proses klaim atas pelanggarannya

Perbincangan tentang risiko penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah bergulir sejak lama, bahkan sejak regulasi itu mencuat ke publik. Setidaknya ada 45 pasal yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 (sebagai pembaruan dari UU No. 11 Tahun 2008) tersebut, sejauh ini Pasal 27 tentang “perbuatan yang dilarang”, seputar konten bermuatan pencemaran nama baik kerap kali dijadikan amunisi untuk menyerang kebebasan berpendapat yang dituangkan dalam jejaring sosial.

Pembaruan regulasi yang disahkan pada 27 Oktober 2016 mengusung beberapa perubahan. Spesifik pada Pasal 27, pembaruan dilakukan untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan yang tercantum pada Ayat 3, sehingga merilis beberapa penegasan di antaranya:

  • Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Di luar Pasal tersebut, sesuai dengan pertimbangan yang dilansir, urgensinya memang sangat perlu untuk memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek berjalan sesuai ketentuan. Sebut saja Pasal 9 pada Bab III yang menjelaskan tentang ketentuan pelaku usaha yang menawarkan produk dan jasanya melalui sistem elektronik (digital) harus menyediakan kelengkapan informasi. Dilanjutkan pada pasal selanjutnya tentang sertifikasi usaha dan produk yang menjadi standardisasi, tak lain untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen secara umum.

Termasuk untuk sterelisasi informasi di internet, yang tersaji pada Pasal 28, mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian. Tentu ini menjadi bagian penting untuk melandasi keragaman yang ada di Indonesia, menghindarkan dari berbagai tindakan provokasi melalui sistem elektronik yang ujungnya memecah-belah bangsa. Menariknya, saat ini masih saja mudah ditemui ujaran kebencian dan sejenisnya di media sosial –yang cenderung banyak dibiarkan.

Detil aturan yang masih multitafsir

Jika berbicara misi perlindungan yang ingin ditegakkan, tidak ada yang salah sama sekali. Konsentrasinya justru ada pada detail, sering kali membuat poin-poin yang tertera disalah artikan. Misalnya pada Pasal 27 Ayat 3, seputar penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Revisi di UU ITE terakhir memberikan penjelasan bahwa sebuah informasi dikatakan menghina atau mencemarkan nama baik indikasinya merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) –khususnya pada Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP.

Sejatinya di sana sudah tertera dengan sangat jelas, misalnya tentang tindakan pencemaran nama baik.  Secara umum tindakan tersebut meliputi penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, dan pengaduan palsu. Namun masih saja daftar tersebut sering disalah gunakan. Dari kasus yang sudah ada, masalah utamanya adalah sulitnya untuk membedakan mana kritik, mana koreksi dan mana tindakan pencemaran.

Contoh kasusnya sudah banyak sekali, mulai dari kritik surel seorang ibu rumah tangga terhadap sebuah institusi kesehatan yang dikirimkan melalui email, hingga yang terakhir ramai dibincangkan netizen, tentang dikuaknya beberapa klaim sepihak atas prestasi seorang motivator oleh seorang melalui media sosial. Dari banyak kasus yang ada –terakhir yang juga dialami seorang standup comedian yang mengungkapkan keburukan pengembang apartemen—pelapor dalam hal ini pengunggah informasi tersebut menyertakan bukti yang menurutnya valid.

Namun dengan kekuasaan pihak yang merasa dirugikan, justru serangan balik yang lebih kencang dilontarkan, dengan dalih penegakan hukum. Kerap kali netizen geram, yang akhirnya meluluhkan serangan tersebut. Pembuktian atas informasi yang disampaikan –yang dianggap merugikan pihak pelapor—justru bukan menjadi misi utama di awal. Apakah karena proses hukum tindakan yang diambil untuk menutupi?

Urgensi membuat proses hukum lebih akuntabel

Salah satu indikasi efektivitas sebuah aturan adalah ketegasan. Sebaliknya, kegagalannya jika aturan tersebut menjadi sebuah “pasal karet”, bisa elastis mengikuti kepentingan. Kasus yang terjadi di atas, sangat dimungkinkan pangkalnya pada pasal yang masih elastis tersebut. Dari pola kasus yang ada, elastisitas tersebut cenderung mudah dimanfaatkan pihak berkuasa –salah satunya membungkam kebebasan berpendapat, khususnya dalam mengungkap sebuah kekeliruan.

Jadi dalam hal ini tegas mengatakan, bahwa ada urgensi untuk mengulas kembali untuk memberikan sebuah ketegasan dan prosedur yang jelas atas poin-poin yang memiliki kemungkinan untuk disalahartikan.