1. Startup

Bantu UKM dan Startup Dapatkan Investasi, OJK Buat Regulasi Khusus di Pasar Modal

Menyiapkan papan pengembangan khusus, melibatkan angel investor untuk membantu UKM dan startup layak masuk pasar modal

OJK mencatat, dari data yang dimiliki saat ini, masih ada sekitar 54 juta UKM yang kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank. Regulasi yang ada mengharuskan UKM dan startup untuk memenuhi persyaratan ketat yang dikeluarkan oleh BI dan OJK jika ingin meminjam dana yang besar untuk pengembangan usaha. Hal tersebut cukup memberatkan UKM dan startup, yang pada akhirnya lebih memilih untuk mendapatkan investasi dari angel investor hingga ventura kapital asing.

Menjawab kendala tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida menegaskan secara eksplisit, selaku regulator OJK ingin mendorong perkembangan UKM dan juga startup. Dalam 5 tahun terakhir OJK mencatat UKM dan startup merupakan kelompok industri yang turut mendukung ekonomi nasional. Banyak UKM yang berkembang namun masih belum memiliki akses pendanaan dari Bank.

"Kami usahakan bagaimana UKM mendapat jalan keluar, maka kami pertimbangkan masuk ke pasar modal. Akan tetapi tidak gampang untuk masuk bursa karena harus ada syarat modal minimum, underwriter yang merupakan biaya bagi mereka. UKM di satu sisi berpotensi berkembang tetapi terlalu kecil untuk masuk papan reguler," ujarnya Nurhaida kepada Bareksa.

Nantinya OJK akan melakukan pengkajian UKM dan startup yang ingin mengembangkan usahanya melalui saham perdana (IPO) di lantai bursa. OJK dan pihak terkait juga akan memastikan membuat aturan khusus dan juga memisahkannya dari yang sudah ada saat ini untuk menjamin likuiditas saham bagi investor.

Melibatkan angel investor bantu UKM dan startup

Salah satu kendala yang saat ini tengah dijajaki solusinya oleh OJK adalah terkait dengan papan utama dan papan pengembangan. Papan utama untuk perusahaan yang memiliki minimal aset Rp 100 miliar, sementara itu papan pengembangan untuk para emiten yang belum dapat memenuhi persyaratan utama namun memiliki potensi untuk berkembang, dengan nilai aset minimal Rp 5 miliar.

Yang menjadi kendala saat ini untuk UKM dan startup adalah kedua bidang usaha tersebut belum tentu dapat memenuhi syarat untuk menawarkan saham di bursa dan belum layak tercatat di papan pengembangan. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan para investor yang akan melakukan perdagangan di bursa.

Mengakali kendala tersebut OJK bersama BEI berencana untuk memasukan UKM dan startup ke papan pengembangan khusus, dengan memanfaatkan angel investor yang diharapkan dapat mendukungan perkembangan usaha UKM dan startup layak masuk ke pasar modal.

“Kalau perdagangan tidak likuid, saham mereka tidak menarik. Maka, kami harus mempersiapkan selengkap mungkin, termasuk siapa yang akan membantu perdagangan sekunder di bursa. Bila masuk di papan tetapi tidak ada perdagangan kan sayang," kata Nurhaida.

Akan disiapkan sistem pembentuk pasar (market maker) yang akan memastikan saham lebih mudah diperdagangkan atau likuid. Rencana ini merupakan bagian program OJK tahun 2016.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again