Berbondong-Bondong Menarik Pajak Digital
Baru menyentuh aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belum PPh dan PTE
Perusahaan teknologi global menjadi incaran sebagian besar negara sebagai obyek pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang terpukul akibat faktor pandemi Covid-19. Indonesia turut menjadi salah satunya dan babak baru segera dimulai.
DailySocial pernah membahas bagaimana akrobat perusahaan-perusahaan ini untuk meminimalkan nominal pajak, bahkan “melenyapkan” kewajibannya, dengan menggunakan salah satu skema populer Double Irish with Dutch Sandwich.
Polemik ini akhirnya menemukan jalan terang. Sejumlah negara mulai ambil langkah tegas. Ada 10 negara, termasuk Indonesia, yang sudah tancap gas dengan keputusan pajak digital. Negara-negara lain adalah Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.
Already have an account? Login
Not ready to subscribe yet? Purchase and access this article
Subscribe to keep reading and get unlimited premium article access with all subscription benefit
Subscribe and get:
- Access to premium article
- Download paid research
- Premium newsletter
- Ads free
Choose your subscription period:
Rp 150,000 /month
Pay for a month
- Rp 450,000
Rp 350,000 /quarter
Pay for 3 months
- Rp 1,800,000
Rp 1,033,000 /year
Pay for a year
Sign up for our
newsletter