1. Startup

Tokopedia Dirikan Dhanapala, Unit Fintech Lending untuk Pinjaman Produktif dan Konsumtif

Baru beroperasi Oktober tahun lalu, dua bulan setelah mengantongi tanda terdaftar dari OJK

Tokopedia mengoperasikan anak usaha yang bergerak di bidang fintech p2p lending bernama Dhanapala dengan badan hukum PT Semangat Gotong Royong. Perusahaan tersebut telah mengantongi surat tanda terdaftar dari OJK per Agustus tahun lalu, dan mulai beroperasi pada dua bulan kemudian.

Secara struktural, Dhanapala diisi oleh orang-orang Tokopedia. Mulai dari Nuraini Razak (Komisaris/VP of Corporate Communications Tokopedia), Sundfitris Lamhot Marulitua (Komisaris/VP Tokopedia), Samuel A.D. Sentana (CEO/AVP of Fintech Tokopedia), dan Nadhira Ayuningtyas (COO/Head of Product Fintech Tokopedia).

Namun, kepada DailySocial, Komisaris Dhanapala Nuraini Razak menyatakan bahwa Dhanapala memiliki tim tersendiri yang jumlahnya hampir 50 orang. Mereka semua bekerja di lokasi yang sama dengan kantor pusat Tokopedia.

Menarik untuk ditelisik adalah mengapa Tokopedia tertarik untuk terjun langsung memberikan pembiayaan, meski perusahaan sendiri sudah bermitra dengan banyak fintech lending dan institusi keuangan lainnya untuk membiayai modal usaha untuk merchant mereka.

Nuraini hanya menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan modal usaha itu sangat besar, terutama untuk pengusaha yang belum bankable. Sehingga kue tersebut tidak secara eksklusif bisa dinikmati oleh perusahaan tertentu saja.

“[Intinya] untuk memudahkan akses permodalan usaha, contohnya seller UMKM di Tokopedia ada lebih dari 8 juta, banyak yang masih memerlukan modal usaha untuk mengembangkan usahanya, khususnya masyarakat yang tidak bankable,” paparnya, kemarin (4/8).

Produk Dhanapala

Dhanapala memosisikan dirinya sebagai fintech lending untuk pembiayaan konsumtif dan produktif. Penawarannya tidak jauh berbeda dengan kebanyakan pemain sejenisnya.

Untuk konsumtif, disediakan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta dan pilihan tenor tersedia 3, 6, hingga 12 bulan. Bunga yang dikenakan mulai dari 2%-3% per bulan.

Sedangkan nominal pinjaman produktif mulai dari Rp2 juta hingga Rp200 juta. Bunga yang ditetapkan mulai dari 1,5%-2,5% per bulan. Bunga tersebut akan ditentukan berdasarkan tingkat risiko dari proses skoring kredit oleh tim.

Seluruh proses pengajuan dilakukan dengan digital, dengan proses verifikasi yang memakan waktu kurang dari 15 menit dan pencairan dana dalam waktu kurang dari lima menit. Apabila ada keterlambatan pembayaran, ada denda yang dikenakan sebesar 0,1% per hari dari jumlah pinjaman yang tersisa.

Dalam menawarkan produk ini, selain dapat diakses langsung melalui aplikasinya, Dhanapala telah terhubung dengan platform Tokopedia untuk produk Modal Toko. Di dalam produk tersebut, selain Dhanapala juga ada Modalku yang menjadi mitra awal sejak pertama kali diinisiasi.

Nuraini mengatakan dalam waktu dekat perusahaan akan membuka kesempatan untuk lender individu bergabung. Saat ini lender di Dhanapala baru berasal dari institusi, meski dia enggan mendetailkan nama perusahaannya.

“Untuk [lender] individual sebetulnya baru mau launching, jadi lagi proses. Tunggu annoucement-nya ya.”

Dari situs perusahaan, tercatat per Maret kemarin, telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp24,2 miliar untuk 4.918 pengajuan yang dilakukan oleh 4.777 peminjam.

Tren marketplace seriusi fintech lending

Arah Tokopedia masuk ke p2p lending juga dilakukan oleh Shopee yang mulai menyeriusi bisnis fintech-nya melalui ShopeePay, mengembangkan ShopeePayLater dan ShopeePinjam.

Keduanya kini memiliki (kalau Shopee bermitra) dengan fintech lending yang ditawarkan untuk para penggunanya, baik itu konsumer maupun merchant online-nya. Karena punya basis pengguna yang kuat, maka penawaran produk fintech yang telah disesuaikan dengan kebutuhan ini bisa diterima dengan baik.

OJK selaku regulator di sektor ini menyiapkan karpet merah untuk siapa pun yang ingin mengoperasikan perusahaan fintech lending. Hanya saja ada persyaratan yang ketat sebelum mendapat izin, seperti memiliki lebih dari 20 SOP yang mengatur tata cara pengendalian internal, collection, perlindungan data, dan sebagainya, memiliki ISO 27.001.

Berikutnya, punya escrow account terpisah dan virtual account untuk lender, memiliki tanda tangan digital dan e-KYC procedure, terintegrasi dengan asuransi kredit, dan bekerja sama dengan lembaga pengelola informasi perkreditan.

Berdasarkan statistik OJK per 10 Juli 2020, total penyelenggara fintech p2p lending sebanyak 158 entitas. Sebanyak 33 entitas telah mengantongi tanda bukti perizinan dan 125 entitas lain masih berstatus terdaftar. Dari jenis bisnisnya, 147 entitas merupakan perusahaan konvensional dan 11 entitas lain berbasis syariah.

Application Information Will Show Up Here
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again