1. Startup

Dishub dan Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi

Uber, GrabCar, Go-Jek, dan GrabBike menjadi sorotan besar dalam laporan Organda kepada dinas terkait

Setelah sekian lama diributkan dalam kaitannya dengan legalitasnya sebagai layanan transportasi, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Pola Metro Jaya sepakat untuk menindak angkutan umum berbasis layanan aplikasi, terutama yang menjadi sorotan adalah Uber dan GrabCar. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta melaporkan keberadaan layanan Uber dan GrabTaxi kepada pihak terkait. Layanan transportasi roda dua ala Go-Jek atau GrabBike juga menjadi sorotan, meski kondisinya cukup sulit untuk dikasuskan.

Disampaikan langsung oleh Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah bahwa pihaknya memang mengalami kesulitan untuk mentertibkan layanan transportasi berbasis aplikasi, karena aturannya memang belum ada aturan yang spesifik mengatur layanan tersebut, terlebih transportasi roda dua.

Terkait Uber dan GrabCar dijelaskan bahwa terdapat pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang ijin operasional serta rute dan trayek. Dishubtrans sendiri sebelumnya sudah mencoba bermediasi dengan Uber dan GrabTaxi. Andri mengatakan:

“Saya sudah memberikan persyaratan kepada pebisnis aplikasi. Bukannya dipenuhi (syarat itu), malah (kendaraan mereka) dioperasikan. Namun, kami kesulitan untuk menertibkan karena kendaraan mereka berpelat hitam dan tidak berciri. Kami akan tertibkan secepatnya dengan cara rahasia.”

Pihak GrabTaxi melalui Manager Marketing Kiki Rizki menyampaikan hal yang berbeda. Kiki mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi tujuh persyaratan yang sebelumnya diberikan oleh Dishubtrans untuk legalisasi layanannya.

"Kami bekerja sama dengan perusahaan rental berlisensi untuk melengkapi tujuh syarat itu. mereka tidak melarang kami untuk meminta mitra kami memenuhi kekurangan persyarat yang kami miliki. Jadi apabila tujuh syarat itu dipenuhi, kami dianggap legal,” ujar Kiki.

Belum adanya aturan spesifik membuat bias penegasan aturan yang telah ada

Dalam tututannya, Organda sebagai pihak yang begitu mempermasalahkan keberadaan layanan transportasi ala Uber tersebut meminta Dishubtrans dan Polda Metro Jaya melakukan tiga hal, yakni:

  1. Meminta pemerintah menutup beroperasinya jasa transportasi berbasis aplikasi Internet
  2. Menindak tegas operasonal Uber dan GrabCar
  3. Menertibkan operasional Go-Jek dan GrabBike

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sebenarnya sudah diungkapkan dengan jelas, bahwa sepeda motor tidak boleh menjadi angkutan umum. Dengan landasan ini sebenarnya Dishubtrans ingin mentertibkan layanan Go-Jek atau GrabBike. Faktanya jika hal itu dilakukan, ojek konvensional pun pasti akan terjaring pelanggaran aturan perundangan tersebut sementara ojek sendiri masih menjadi alternatif sarana transportasi yang sering digunakan masyarakat karena kondisi lalu lintas yang padat.

Pada awalnya pemerintah sebenarnya sangat terbuka dengan layanan aplikasi angkutan, khususnya untuk Go-Jek dan GrabBike. Disampaikan langsung oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bahwa layanan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi perekonomian masyarakat dan mensinergikan dalam proyek smart city. Yang jadi permasalahan kemarin, menurut pemprov, adalah jor-jorannya dalam merekrut pengemudi.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again