1. Startup

Industri E-Commerce Keluar dari DNI di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI

Memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI pada minggu ketiga November 2018. Di dalamnya ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan industri digital dan teknologi, di antaranya adalah pemberian tax holiday untuk bidang usaha ekonomi digital dan penghapusan bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet dari DNI (Daftar Negatif Investasi).

Di dalam paket kebijakan tersebut pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Meskipun demikian, dari 54 bidang tersebut baru 28 bidang usaha yang sudah pasti, sisanya Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan informasi.

Konfirmasi yang dimaksud adalah terkait dengan KBLI (Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia) dan persyaratan.

Keluarnya bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pos dan Internet dari DNI memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%.

Di tahun 2016 silam pemerintah mengeluarkan Perpres 44/2016 yang juga relaksasi dan keterbukaan bidang usaha yang diatur dalam DNI. Kebijakan tersebut akhirnya menghasilkan peningkatan minat investasi PMA sebesar 108% dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) meningkat 82,5% dalam 2 tahun.

Dalam dokumen paket kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di dalamnya termasuk mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi, menyederhanakan dan memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI dan melakukan pengawalan pelaksanaan investasi. Perubahan DNI 2018 ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UMK, UMKM dan Koperasi, juga diharapkan bisa memproduksi produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional.

Tax holiday untuk industri ekonomi digital

Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI juga berisi tentang pemberian tax holiday di dua sektor usaha, yakni sektor pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, dan sektor ekonomi digital.

Keduanya bergabung dengan belasan sektor lain yang sudah lebih dulu mendapat tax holiday di paket kebijakan ekonomi edisi sebelumnya. Berikut kutipan salah satu pokok kebijakan mengenai tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI.

Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday meliputi:
  1. penambahan dua sektor usaha (yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital); dan
  2. penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 (yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika). sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha.
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again