1. Entrepreneur

Panduan Program E-Katalog dan Bela Pengadaan, Jalan Pintas Bagi UMKM Menjangkau Pasar Instansi Pemerintah

Mengenal program E-Katalog LKPP, program pengadaan barang usaha oleh UMKM untuk instansi pemerintah.

Meluaskan pasar adalah misi dari setiap usaha. Adanya program E-Katalog yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk dapat dengan mudah menjangkau pasar instansi pemerintah.

Apa itu program E-Katalog LKPP? Bagaimana proses pendaftarannya? Lalu, seberapa besar jangkauan yang bisa diperoleh dengan menjadi penyedia? Jangan khawatir. Semua informasi tersebut akan Anda dapatkan di sini.

Apa Itu E-Katalog LKPP?

E-Katalog adalah aplikasi atau platform belanja online yang dikembangkan oleh LKPP. LKPP sendiri merupakan lembaga non departemen yang bertugas menyusun regulasi dan kebijakan terkait penyedia barang/jasa yang diperlukan oleh instansi pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Melalui platform E-Katalog, LKPP juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelaku usaha di Indonesia untuk turut menjadi penyedia dan menawarkan barang-barang yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Katalog elektronik (eCatalogue) LKPP ini telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Syarat-Syarat Menjadi Penyedia E-Katalog

Tertarik menjadi penyedia barang untuk pemerintah? Pastikan Anda memenuhi syarat yang ditentukan. Pada situs resmi E-Katalog, pihak LKPP telah memberikan informasi terkait hal tersebut.

Syarat pengajuan penyediaan barang berbeda-beda untuk setiap programnya. Anda bisa melihatnya pada detail setiap pendaftaran program penyediaan yang juga ada pada situs resmi E-Katalog LKPP di menu Pengumuman.

Proses Pendafataran Menjadi Penyedia E-Katalog LKPP

Dilansir dari channel YouTube Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan eproc LKPP, berikut ini adalah tata cara pendaftaran untuk menjadi penyedia di E-Katalog LKPP.

Membuat Akun SPSE

Langkah pertama untuk mengajukan penyediaan barang di E-Katalog LKPP adalah membuat akun SPSE. Akun SPSE ini dapat Anda buat pada LPSE terdekat. Begini langkah-langkahnya:

  • Akses website LPSE terdekat.
  • Kemudian, klik tombol Pendaftaran Penyedia.
  • Masukkan email Anda sebagai calon penyedia dan kode keamanan yang ada pada halaman tersebut.
  • Lalu, klik Mendaftar.
  • Selanjutnya, lakukan konfirmasi email dengan klik tombol Konfirmasi pada kotak masuk email terdaftar.
  • Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke website LPSE untuk mengisi form pendaftaran.
  • Isi semua informasi yang diminta pada form pendaftaran.
  • Jika semua sudah terisi dengan benar, klik Mendaftar untuk menyimpan data yang Anda isi.
  • Setelah itu, lakukan verifikasi secara online ataupun offline di LPSE terdekat.
  • Selesai. Akun SPSE Anda berhasil dibuat.

Video Tutorial Pendaftaran Akun SPSE

Mendaftar Pada SIKaP

Setelah berhasil membuat akun SPSE, langkah selanjutnya sebagai calon penyedia adalah melakukan pendaftaran pada SIKaP dan melengkapi data. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  • Akses sikap.lkpp.go.id.
  • Buka menu Masuk untuk melakukan login.
  • Lakukan login dengan menggunakan user ID dan password akun SPSE yang telah Anda buat sebelumnya.
  • Setelah berhasil masuk, buka tab Identitas untuk mengisi kelengkapan data terkait identitas perusahaan Anda.
  • Selanjutnya, lengkapi informasi terkait izin usaha Anda pada tabIzin Usaha. Pilih jenis izin usaha,  tanggal berlaku, kualifikasi, nomor surat dan instansi pemberi izin usaha. Lengkapi juga informasi kualifikasi bidang usaha. Jika sudah, klik Simpan.
  • Berikutnya, isi informasi terkait Akta, seperti nomor akta, tanggal, dan juga nama notaris. Lalu, klik Simpan.
  • Kemudian, lengkapi data Anda sebagai pemilik. Mulai dari jenis nama, kewarganegaraan, nomor ID (KTP/Paspor), NPWP, alamat, hingga jenis kepemilikan.
  • Selain data pemilik, Anda juga akan diminta untuk melengkapi data pengurus dan tenaga ahli. Isi data dengan lengkap dan benar, lalu klik Simpan.
  • Setelah itu, isi informasi terkait data peralatan pada tabPeralatan. Masukkan nama peralatan, jumlah, kapasitas, merk dan tipe, tahun pembuatan, kondisi, lokasi peralatan, status kepemilikan, bukti kepemilikan, dan keterangan (jika perlu). Klik Simpan.
  • Pada tab selanjutnya, yakni tab Pengalaman, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi mengenai pengalaman kerja Anda yang telah selesai. Isi informasi dengan lengkap dan benar. Jika sudah, klik Simpan.
  • Berikutnya, isi informasi pajak pada tab Pajak dengan memasukkan jenis laporan pajak, masa pajak, nomor bukti penerimaan surat, beserta tanggalnya. Klik Simpan.
  • Terakhir, isi informasi terkait preferensi pengadaan barang yang Anda inginkan, mulai dari lokasi, jenis pekerjaan, penyelenggara, dan harga perkiraan sendiri (HBS).
  • Klik Simpan.

Video Cara Mengisi Data SIKaP

Akses E-Katalog dan Lakukan Pengajuan

Apabila telah berhasil melengkapi data pada SIKaP, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pendaftaran penyedia barang pada E-Katalog. Anda bisa melihat program penyediaan yang tersedia pada situs resmi E-Katalog LKPP menu Pengumuman atau langsung klik di sini.

Jika terdapat program penyediaan yang sesuai dengan kualifikasi usaha Anda, lakukan pengajuan penyediaan barang tersebut.

Penandatanganan Kontrak Katalog

Berikutnya, tim verifikator katalog LKPP akan melakukan verifikasi pada pengajuan Anda. Apabila pengajuan Anda disetujui, Anda akan masuk ke tahap penandatangan kontrak dan penayangan produk pada E-Katalog.

Mempelajari Petunjuk Penggunaan Aplikasi Pra Katalog Penyedia

Untuk memudahkan Anda sebagai penyedia barang, pastikan Anda mempelajari cara menggunakannya dengan membaca petunjuk penggunaan aplikasi Pra Katalog Penyedia yang dapat diunduh di sini.

Jenis-Jenis Katalog pada E-Katalog LKPP

Pada E-Katalog LKPP, terdapat tiga jenis katalog yang perlu Anda ketahui sebagai penyedia, antara lain Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Lokal.

Katalog Elektronik Nasional adalah katalog elektronik yang dikelola oleh LKPP. Kemudian, Katalog Elektronik Sektoral adalah katalog elektronik yang dikelola oleh lembaga atau kementerian. Sedangkan Katalog Elektronik Lokal merupakan katalog elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Cakupan Pasar E-Katalog LKPP

Sebagai pemilik usaha yang tertarik melebarkan sayap dengan menjadi penyedia di E-Katalog LKPP, informasi mengenai cakupan pasar E-Katalog ini tentu penting bagi Anda. Bhinneka, sebagai salah satu penyedia E-Katalog, membagikan pengalamannya terkait hal tersebut.

Novrita Andriana Fitri, Head of Corporate Sales Bhinneka, menyampaikan bahwa E-Katalog LKPP ini dapat diakses oleh setiap instansi pemerintahan di Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa E-Katalog mencakup seluruh KLPD di Indonesia.

Dengan cakupannya yang luas, E-Katalog juga memberikan hasil yang cukup signifikan unuk Bhinneka sebagai penyedia.

Sebagai perusahaan e-commerce yang fokusnya ke B2B dan B2G, adanya e-Katalog cukup signifikan dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilayani,” ujar Novrita.

Jenis Barang yang Dapat Ditawarkan pada E-Katalog

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda sebagai penyedia bisa melakukan penawaran penyediaan barang yang diminta dalam menu Pengumuman pada situs E-Katalog. Dengan begitu, jenis barang/jasa yang bisa Anda tawarkan merupakan jenis barang/jasa yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

Tapi, seperti apa contoh jenis barangnya? Sejak 2015, Bhinneka telah menjadi penyedia barang untuk E-Katalog LKPP. Untuk jenis barang, Bhinneka menyediakan barang terkait IT dan MRO, perkakas, serta furnitur kantor. Jadi, Anda juga bisa menyediakan jenis barang tersebut untuk ditawarkan.

Perbedaan E-Katalog dan BeLa Pengadaan

Selain menjadi penyedia di program E-Katalog, Bhinneka juga menjadi penyedia untuk program BeLa Pengadaan. Apa perbedaan keduanya? 

BeLa Pengadaan merupakan bagian dari program TokoDaring LKPP. Bhinneka sendiri menjadi salah satu PPMSE di TokoDaring, termasuk di platform BeLa Pengadaan,” jelas Novrita.

Berbeda dengan E-Katalog yang merupakan program langsung dari LKPP, BeLa Pengadaan adalah bagian dari program TokoDaring yang juga dikelola oleh LKPP. Namun, fungsinya tetap sama, Anda tetap bisa menyediakan barang untuk instansi pemerintah pada kedua program tersebut.

Demikian informasi terkait program menjadi penyedia di E-Katalog LKPP dari situs resmi dan salah satu penyedia E-Katalog, Bhinneka.com. Untuk Anda yang ingin meluaskan jangkauan hingga ke instansi pemerintah, program ini sangat cocok untuk dicoba.

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan ikuti langkah-langkah pendaftaran di atas dengan cermat.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again