Penyesuaian Regulasi Jadi Angin Segar Industri Telemedicine Indonesia
Yang paling berharga adalah mengukur tingkat pengalaman yang diinginkan pengguna
Sejak akhir Maret, Indonesia merespon merebaknya pandemi Covid-19 dengan sejumlah regulasi, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar dan larangan mudik bagi mereka yang berada di wilayah terdampak. Salah satu regulasi penting yang dikeluarkan pemerintah adalah pelonggaran aturan untuk layanan telemedicine yang tertuang di Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020. Sebuah aturan yang membuat lonjakan pengguna layanan telemedicine dan percepatan adopsi teknologi pada layanan digital.
Surat Edaran tersebut memberikan beberapa kewenangan kepada dokter, melalui layanan telemedicine untuk melakukan anamnesa, yang mencakup keluhan utama, keluhan penyerta, riwayat penyakit yang diderita saat ini, penyakit lainnya atau faktor risiko, informasi keluarga dan informasi terkait lainnya yang ditanyakan dokter kepada pasien/keluarga secara online; pemeriksaan fisik melalui audiovisual; pemberian nasihat atau anjuran yang dibutuhkan; diagnosis; pengobatan yang berdasarkan pada diagnosis; penulisan resep; dan menerbitan surat rujukan.
Melonggarnya regulasi telemedicine mendorong lonjakan penggunaan layanan di Indonesia. Halodoc dan Alodokter mengamini hal ini. Permintaan dokter untuk konsultasi online bertumbuh pesat di masa pandemi ini.
Already have an account? Login
Not ready to subscribe yet? Purchase and access this article
Subscribe to keep reading and get unlimited premium article access with all subscription benefit
Subscribe and get:
- Access to premium article
- Download paid research
- Premium newsletter
- Ads free
Choose your subscription period:
Rp 150,000 /month
Pay for a month
- Rp 450,000
Rp 350,000 /quarter
Pay for 3 months
- Rp 1,800,000
Rp 1,033,000 /year
Pay for a year
Sign up for our
newsletter