24 February 2014

by wiku

[InfoDigi] Waspada Penipuan Belanja Online

Pantauan Boomee tentang topik belanja online di linimasa Twitter menangkap kicauan musikus @addiems beberapa waktu lalu tentang informasi layanan pengaduan terkait penipuan belanja online, sebagai topik yang ramai diperbincangkan:

 

Tak selang lama, @addiems pun memberikan klarifikasi, bahwa informasi yang ia kicaukan sebelumnya ternyata tipuan:

 

 

Hal tersebut pun menuai beragam komentar di Twitter. Kicauan @addiems itu pun tercatat sebagai tweet yang paling banyak di-Retweet seputar topik tentang belanja online di linimasa (periode data 1-14 Februari 2014, berdasarkan 11.121 tweets):

 

 

 

 

Ngomong-ngomong belanja online, fenomena ini memang makin digandrungi di Indonesia. Tanpa memerlukan waktu lama untuk datang ke toko, belanja melalui internet ini menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembeli.

Namun, isu penipuan seperti yang dihembuskan @addiems tadi memang masih menghantui banyak konsumen transaksi jual beli online; sehingga memengaruhi cara transaksinya.

Menurut survei Nielsen yang diulas di Dailysocial (13/2), lebih dari 60% konsumen di Asia Tenggara (termasuk Indonesia) cenderung memilih transaksi dengan uang tunai, ketimbang kartu debit, saat belanja online.

Khusus di Indonesia, cara transaksi itu banyak dilakukan dan jadi pilihan karena masih ada kekhawatiran soal keamanan dan ancaman penipuan jika menggunakan kertu debit; biasanya berlangsung dengan cara COD atau cash on delivery:

 

 

 

Kejahatan atau penipuan di dunia maya, di tengah maraknya jual beli online ini pun pernah diulas beberapa kali di media massa. Seperti dilaporkan Merdeka.com, yang mengabarkan penipuan dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu.

Kasusnya mulai marak, tapi payung hukumnya kurang terang. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak secara khusus mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi online; bagian yang mengatur isu ini termuat secara umum di Pasal 28 ayat 1 UU ITE:

Kalau terjerat pasal itu, maka pelanggar dapat diancam pidana pencara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah:

Jadi, meski belanja online relatif mudah dan menyenangkan, sebaiknya kita tetap waspada dan selalu memastikan berhubungan dengan penjual atau pembeli yang diyakini bisa Anda percaya.


Kolom InfoDigi ini hadir atas kerja sama antara situs Boomee.co dan Trenologi.com. Untuk kali ini, artikel ditulis oleh Dwi Ratih dengan sedikit penambahan artikel tanpa mengubah inti tulisan. Kolom ini akan membahas hal seputar media sosial, internet, ranah mobile dan berbagai kejadian menarik yang terjadi di dunia digital. Nantikan kolom InfoDigi lainnya di TRL.