1. Startup

Kemendag Pastikan Virtual Office Bisa Digunakan Untuk Alamat Kontak Perusahaan

Penggunaan Virtual Office untuk pengurusan izin formal perusahaan, seperti SIUP, masih dilarang

Akhir tahun lalu industri kreatif Indonesia dibuat ramai dengan terbitnya aturan sementara yang melarang penggunaan virtual office untuk domisili perusahaan. Alasannya, untuk mengantisipasi adanya perusahaan fiktif. Pun begitu, pihak Kementrian Perdangan menyebutkan bahwa virtual office masih bisa digunakan untuk kepentingan alamat kontak perusahaan.

Dilansir Tempo, Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan Fetnayeti mengatakan, “Penggunaan virtual office untuk kantor bersama atau alamat kontak boleh saja. […] [Namun] Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), misalnya, tidak bisa menggunakan alamat virtual office.”

Terbitnya aturan yang melarang penggunaan virtual office seperti co-working space sendiri sebenarnya telah telah berhasil menimbulkan keresahan di beberapa pelaku industri kreatif. Umumnya mereka satu suara menyebutkan bahwa aturan ini bisa menghambat pertumbuhan UMKM dan juga perusahaan rintisan yang belum memiliki modal besar (startup).

Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Indonesia Hari Sungkari sebelumnya juga menyebutkan bahwa virtual office adalah elemen penting dalam usaha sebagai legalitas. Apalagi untuk startup yang umumnya belum memiliki modal dan juga target pasar yang masih belum jelas.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Virtual Office and Co-Working Space Association Indonesia (VOACI) Anggawira yang percaya bahwa banyak pelaku usaha khususnya sektor kreatif membutuhkan domisili agar bisa mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

Jadi jika hanya dapat difungsikan sebagai alamat kontak saja, itu masih tidak efektif dan kontradiksi dengan visi pemerintah yang ingin melahirkan 1000 startup.

Titik terang untuk aturan yang lebih baik

Dengan segala keresahan yang ditimbulkan, bukan berarti para pelaku terkait juga berdiam diri saja. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya telah mengajukan perizinan kantor virtual ke Kementrian Perdagangan. Langkah tersebut diambil guna memudahkan pelaku startup dan juga UMKM untuk menjalankan usaha.

Toh aturan yang terbit dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 pun masih berupa aturan sementara.

“Kehadiran aplikasi dan perkembangan startup seperti Go-Jek, Grab, dan jasa seperti Virtual Office jangan dihambat karena hanya regulasi, kita harus mengejar ketertinggalan dari luar negeri, jadi pearaturan yang dibuat juga harus kondusif,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif Sandiaga Uno seperti dilansir BeritaSatu.

Jika harus ditinjau kembali, sebenarnya tak ada yang salah dengan alasan di balik terbitnya regulasi larangan penggunaan virtual office. Namun, penerapannya memang masih kurang tepat sasaran.

Dengan lahirnya Virtual Office and Co-Working Space Association Indonesia (VOACI), harusnya sekarang bisa jadi waktu yang tepat bagi para pemangku kepentingan dan pelaku industri untuk duduk bersama dan berdiskusi menentukan aturan yang tepat guna mendorong pertumbuhan ekosistem yang tengah menggeliat di Indonesia.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again