1. Startup

Kemkominfo Isyaratkan Terbitkan Peraturan OTT Awal Maret

Regulasi diciptakan untuk keselarasan antara bisnis telekomunikasi dengan pengembang konten

Pemerintah akhir-akhir ini dihadapkan kepada problematika kesesuaian peraturan dengan laju perkembangan teknologi. Over The Top (OTT) menjadi salah satu isu paling santer yang terdengar. Terlebih dengan heboh hadirnya Netflix di Indonesia yang berujung pada pemblokiran layanan ini oleh Telkom Group sebagai penyedia layanan telematika plat merah.

Hal ini mau tidak mau memaksa pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo untuk segera merumuskan kebijakan. Tersiar kabar bahwa pada Maret tahun ini akan terbit Peraturan Menteri untuk mengatur adanya OTT di Indonesia.

Layanan OTT asing masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia. Sejauh ini masih belum ada layanan lokal yang mampu bersaing dengan layanan seperti WhatsApp, Facebook, Netflix, Youtube dan lainnya. Hal ini menimbulkan kegundahan bagi para penyedia internet di Indonesia karena memandang keberhasilan mereka tidak membawa dampak signifikan bagi bisnis mereka.

Keputusan Telkom Group yang menutup akses penggunanya ke layanan Netflix semakin mendorong keharusan pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan. Telkom beralasan mereka melindungi pengguna dari konten yang tidak sesuai tapi banyak yang menduga ada alasan bisnis yang melatarbelakangi keputusan Telkom.

Sebenarnya saat ini Kemkominfo tengah mengkaji aturan mengenai layanan OTT di Indonesia. Disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Bambang Heru Tjahjono aturan mengenai layanan OTT yang akan hadir dalam bentuk Permen akan dirilis awal Maret 2016

“Rencanakan sebelum tanggal 7 Maret, Peraturan Menteri (Permen) OTT ini akan diumumkan. Jadi OTT ini memberikan manfaat orang banyak, bagaimana caranya agar sama-sama win-win solution,” ujarnya seperti dikutip dari Selular.id.

Bambang melanjutkan, aturan tersebut dibuat agar layanan OTT bisa memberikan manfaat tak hanya bagi Indonesia tetapi juga mengenai bisnis yang mereka jalani yang tidak menguntungkan satu pihak.

“Yang pasti Permen tersebut, nantinya bisa membuat Google sampai Netflix akan lebih mudah untuk diatur, serta tidak bisa lagi ‘senyaman’ seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Di pemberitaan sebelumnya Rudiantara juga menegaskan bahwa jika penyelenggara sistem elektronik yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya membentuk BUT (Badan Usaha Tetap) untuk memastikan legalitasnya di Indonesia.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again