1. Startup

Layanan Pembayaran Online FasaPay Tersangkut Daftar Investasi Bermasalah OJK (UPDATED)

Layanan pembayaran online FasaPay yang sempat kami bahasbeberapakali ketiban masalah. Namanya tersangkut daftar investasi bermasalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencantumkan 262 perusahaan. Perwakilan hukum Fasapay mencoba mengklarifikasi bahwa data tersebut tidak valid karena Fasapay bukan penyedia investasi valuta asing.

Seperti dilaporkan melalui Kontan, FasaPay dimasukkan ke dalam daftar tersebut karena dianggap OJK sebagai layanan yang memberikan jasa investasi valuta asing, padahal seperti yang kita tahu FasaPay adalah layanan pembayaran online yang berbasis e-money. Bagian legal Fasapay Alfredo Sudrajat, dikutip dari Kontan, menyanggah laporan dengan mengklarifikasi, "Sebab, kami bukan perusahaan investasi melainkan perusahaan e-money. Hingga saat ini, e-money tidak masuk dalam ranah pengawasan OJK, makanya saya bilang data OJK tidak valid."

Ironisnya, induk perusahaan Fasapay, PT Fasa Centra Arthajaya, belum memperoleh lisensi sebagai operator penyedia layanan e-money dari Bank Indonesia (BI). Soal hal ini, Alfredo berkilah pihaknya tengah mengurus izin usaha ke BI dan mengklaim prosesnya sudah mencapai 75%. Layanan e-money non-bank (dan non-operator telekomunikasi) yang sudah memiliki lisensi ini di antaranya adalah Artajasa, Finnet, Doku, Skye Sab, MVCommerce, dan Witami Tunai.

Berdiri sejak 2013, FasaPay telah bekerja sama dengan startup reservasi tiket pesawat domestik InstanTicket yang berbasis di Bontang, Kalimantan Timur. Di sela-sela pengumuman kerja sama tersebut bulan Juni lalu, Marketing Manager FasaPay Prisantya Fridayana mengungkapkan bahawa mereka telah memiliki 40 ribu anggota terdaftar, naik 72% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan penelusuran kami terhadap layanan ini, memang FasaPay banyak memiliki klien yang memiliki usaha forex online. Daftar klien yang tercantum di situsnya menunjukkan dominasi broker forex dan forex exchanger. Mungkin satu atau beberapa di antaranya bisa tersangkut fraud. Hal ini bisa jadi yang mendorong klaim OJK untuk memasukkan layanan ini ke dalam daftar bermasalah, meski posisi FasaPay adalah perantara pembayaran, bukan penyedia layanan investasi itu sendiri.

Update: FasaPay sudah tidak lagi termasuk ke daftar investasi bermasalah OJK

Update 2: Menurut daftar resmi OJK, FasaPay MASIH berada di dalam daftar perusahaan yang tidak memperoleh izin OJK. Seperti yang disebutkan di halaman OJK, perusahaan yang dimaksud dalam daftar ini adalah perusahaan atau badan yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK.

[Ilustrasi: Shutterstock]

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again