30 July 2012

by Rama Mamuaya

Melanggar Hak Paten Untuk Siri, Apple Digugat Sebuah Universitas di Taiwan

Sebuah universitas di Taiwan mengajukan tuntutan pelanggaran hak paten oleh Apple kepada pengadilan tinggi di AS. Universitas Cheng Kung mengajukan tuntutan kepada Apple berkenaan dengan perangkat lunak Siri milik Apple yang disinyalir menggunakan salah satu teknologi yang telah dipatenkan oleh universitas tersebut.

Universitas Cheng Kung hari Senin lalu menyatakan bahwa mereka menuntut Apple atas teknologi Siri yang diimplementasikan di perangkat iPhone dan iPad yang melanggar teknologi pengenalan suara yang dipatenkan tahun 2007 dan 2010 silam. Tuntutan tersebut diajukan ke pengadilan di negara bagian Texas karena peraturan di negara bagian tersebut cenderung lebih cepat serta lebih menghargai pemilik paten dibandingkan negara bagian lainnya.

Tuntutan yang diajukan sendiri berupa penalti moneter dimana Apple akan dituntut untuk membayar uang dalam jumlah besar sebagai pengganti kerugian atas pelanggaran tersebut. Belum ada angka resmi dari pihak universitas, namun pihaknya menyatakan bahwa perhitungan penalti akan disesuaikan dengan angka penjualan semua perangkat Apple yang diperlengkapi Siri.