1. Startup

Menyimak Penggunaan dan Potensi Tanda Tangan Digital

Founder PrivyID Marshall Pribadi berbagi dalam sesi #SelasaStartup

Hadir sejak tahun 2016 lalu, hingga kini penyedia platform tanda tangan digital PrivyID telah digunakan berbagai perusahaan seperti Telkom, Bank Mandiri, BNI, Bussan Auto Finance, AwanTunai, KlikAcc, dan beberapa lainnya. Startup tersebut didirikan oleh Marshall Pribadi, yang sebelumnya memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Dalam sesi #SelasaStartup, Marshall menceritakan fungsi dari tanda tangan digital, teknologi yang digunakan, dan bagaimana posisi Indonesia saat ini dalam adopsi penggunaan tanda tangan digital untuk legalitas.

Peraturan tentang penggunaan tanda tangan digital

Peraturan yang mengatur penggunaan tanda tangan sendiri sudah dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2008, namun demikian belum banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi tersebut. Saat ini baru dimulai oleh bisnis di sektor perbankan dan startup fintech, di sektor pemerintahan sendiri masih sedikit yang memanfaatkannya.

"Di Indonesia penggunaan tanda tangan digital termasuk yang cukup lambat penetrasinya. Berbeda dengan Malaysia yang sudah memiliki peraturan ini sejak tahun 1997," kata Marshall.

Salah satu fungsi utama dari penggunaan tanda tangan digital adalah sebagai alat bukti perjanjian antara pihak pertama dan kedua. Dengan demikian jika diperlukan, tanda tangan digital bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya secara cepat.

"Tujuan tanda tangan adalah adanya kekhawatiran disalahgunakan sebagai alat bukti untuk bank hingga dokumen penting lainnya. Kenapa harus ada tanda tangan kedua belah pihak, agar pihak pertama yang memberikan tanda tangan tidak bisa menampik bahwa dia sudah menandatangani perjanjian tersebut" kata Marshall.

Di Indonesia sendiri tanda tangan digital diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan POJK 77/2016 Pasal 41 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi (TI).

Algoritma tanda tangan digital

Untuk memastikan tanda tangan digital sah dan valid, dibuat rumus algoritma khusus menggunakan infrastruktur asymmetric cryptography dengan public key. Cara kerjanya adalah tanda tangan pihak pertama dimasukkan ke data, kemudian masuk ke tahap hash algoritma, selanjutnya akan dienkripsi dengan private key disertai dengan sertifikasi kemudian terangkum dalam dokumen tanda tangan digital. Proses selanjutnya adalah masuk ke jaringan. Tanda tangan menjadi valid ketika nilai hash adalah sama dan tentunya telah diverifikasi.

"Semua proses ini dirancang berdasarkan algoritma. Nantinya Tanda tangan asymmetric tidak memiliki hubungan dengan tanda tangan konvensional," kata Marshal.

Proses memanfaatkan tanda tangan digital, diklaim memudahkan perbankan yang saat ini tengah gencar mempromosikan layanan keuangan digital, yang memudahkan calon nasabah tidak harus datang ke bank, untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan memberikan tanda tangannya secara langsung.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again