1. Startup

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Sudah Terbit, Lalu Apa?

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober kemarin. Dengan demikian PP yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah sah dan berkekuatan hukum. PP tersebut sendiri terbit sebagai PP Nomor 82 Tahun 2012.

PP ini sendiri telah dibicarakan hampir selama tahun 2012 ini. Selain untuk lebih memperjelas hal-hal dalam UU ITE, PP ini juga berdampak besar bagi penyelenggara sistem dan layanan transaksi elektronik di Indonesia seperti Researh In Motion (RIM) dan Google. Dengan adanya PP ini, mereka diwajibkan untuk membangun sebuah pusat data di Indonesia.

Salinan PP ini memang belum tersedia dalam Sistem Informasi Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia. Tetapi dalam berita yang dirilis dalam situs Setkab mengkonfirmasi bahwa salah satu isi dari PP tersebut mewajibkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik di Indonesia wajib melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri.

Dengan adanya PP PSTE ini, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta pemerintah tidak lagi bersikap lembek terhadap RIM dan Google. Dikutip oleh IndoTelko, Sagala meminta pemerintah segera memanggil RIM dan Google untuk menginformasikan bahwa PP PSTE yang salah satu pasalnya mengatur tentang penempatan data center di Indonesia telah disahkan.

Namun pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) tidak bisa serta merta hanya menyuruh RIM dan Google membangun pusat data ini. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, Kemenkominfo masih perlu membuat peraturan menteri untuk menjabarkan PP tersebut.

Salah satu poin yang menurut Sutadi perlu dijabarkan adalah definisi tentang layanan publik. Sebab, dalam praktik di lapangan ada tiga jenis layanan publik yakni berbayar, tidak berbayar namun bisa terjadi transaksi contohnya online shop, serta yang tidak berbayar. Selain itu, pemerintah perlu melakukan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan karena akan ada perdebatan tentang layanan mana saja yang dianggap perlu menempatkan pusat data di Indonesia, mana yang tidak.

Tidak hanya berpengaruh pada perusahaan asing di Indonesia, PP ini juga akan berlaku bagi perusahaan lokal penyedia layanan elektronik yang menempatkan pusat datanya di luar negeri. Sebelum adanya PP ini, RIM telah berulang kali menolak untuk membangun pusat data di Indonesia. Kita akan segera melihat reaksi terbaru RIM dan perusahaan lain terkait dengan pengesahan PP ini.

Sumber Gambar : UCSA.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again