21 November 2017

by Yoga Wisesa

Polaroid dan Fujifilm Bersengketa Akibat Format Film Kamera Instan Instax Square

Polaroid juga meminta Fujifilm membayar royalti atas penggunaan format persegi di Instax Square.

Polaroid memang merupakan nama yang mempopulerkan pemakaian kamera instan, namun saat brand ini berpindah-pindah pemilik, Fujifilm berjasa menjaga tradisi tersebut tetap hidup lewat keluarga kamera Instax. Selain perangkat fotografi, Fujifilm turut menyediakan film dengan berbagai desain frame unik, serta printer portable untuk mencetak foto dari smartphone.

Brand dan kekayaan intelektual Polaroid sendiri kini sudah menjadi milik pemegang saham terbesar Impossible Project, yang sejak tahun 2008 berkecimpung di ranah penyediaan film instan. Di bulan September kemarin, Impossible Project berubah nama jadi Polaroid Originals, dan untuk merayakan 'kembalinya' brand tersebut, mereka memperkenalkan produk bernama OneStep 2.

Kembalinya Polaroid ke ranah ini sepertinya memperuncing kompetisi dengan Fujifilm, dan bertransformasi jadi sengketa setelah Polaroid beberapa kali mengirimkan surat peringatan penghentian produksi pada Fujifilm terkait produk baru mereka. Perusahaan fotografi asal Jepang itu menanggapinya dengan meminta bantuan Pengadilan AS. Akar masalah perseteruan ini sebenarnya cukup sepele, yaitu terkait format film instan.

Perkara ini dimulai tak lama selepas Photokina 2016. Di acara itu, Fujifilm memperkenalkan film Instax Square berformat persegi 62x62-milimeter, meluncurkannya di awal 2017, berbarengan dengan kamera Instax Square SQ10. Namun tak lama, Polaroid memperingatkan Fujifilm bahwa merek dagang film ini dimiliki oleh Polaroid. Karena Fujifilm tidak segera merespons, Polaroid mengancam buat 'mengambil tindakan tegas'.

Meski Polaroid yang pertama mengajukan keluhan, Fujifilm-lah yang mengubahnya jadi kasus hukum melalui pengajuan laporan ke Pengadilan Distrik Selatan kota New York minggu lalu. Dalam surat keluhan ketiga di bulan Juni 2017, Polaroid menuntut agar Fujifilm membayar royalti/lisensi penggunaan film instan dengan format persegi.

Dokumen pengadilan dari Fujifilm menyatakan: 'karena tidak sanggup memperoleh keuntungan lewat penjualan produk', Polaroid kini 'mencoba menciptakan pemasukan melalui sisa-sisa portofolio kekayaan intelektual Polaroid'. Menurut Fujifilm, Instax Square tidak melanggar trademark Polaroid.

Mengulik lebih dalam lagi, format bingkai persegi tak sekedar dipilih agar foto tampil unik. Di frame itulah produsen menempatkan zat-zat kimia penting buat memunculkan hasil jepretan di film.

Perlu diketahui bahwa saat Fujifilm merilis film persegi, Polaroid belum memproduksi film berformat serupa setelah mereka menghentikan proses pembuatannya di tahun 2008. Dan hingga kini, dua perusahaan itu belum menampakkan diri di pengadilan.

Via Digital Trends & The Photo Blographer.