Mengukur Prospek Sesungguhnya Bisnis Skuter Listrik di Indonesia
Sukses atau tidaknya skuter listrik tak akan bisa dilihat dalam waktu yang singkat
Bisnis penyewaan skuter listrik atau e-scooter kembali menemukan momentum setelah regulasi yang mengaturnya terbit. Satu hal yang paling penting dari penerbitan regulasi tersebut adalah pemerintah menjamin keberadaan skuter listrik dan penggunaannya.
Regulasi mengenai skuter listrik termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Regulasi itu terbit pada pertengahan Juni lalu. Grab mungkin satu dari sekian pihak yang paling menyambut satu regulasi ini.
Grab merambah bisnis penyewaan skuter listrik sejak Mei 2019 dengan nama GrabWheels. Sejak diluncurkan di area Jabodetabek, GrabWheels berhasil mencuri perhatian banyak orang. Skuter listrik mereka kerap terlihat di mana saja. Namun sebuah kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels di akhir tahun lalu memaksa Grab menghentikan layanan skuter listriknya untuk sementara.
Lahir kembali
Already have an account? Login
Not ready to subscribe yet? Purchase and access this article
Subscribe to keep reading and get unlimited premium article access with all subscription benefit
Subscribe and get:
- Access to premium article
- Download paid research
- Premium newsletter
- Ads free
Choose your subscription period:
Rp 150,000 /month
Pay for a month
- Rp 450,000
Rp 350,000 /quarter
Pay for 3 months
- Rp 1,800,000
Rp 1,033,000 /year
Pay for a year
Sign up for our
newsletter