1. Startup

Revisi UU ITE Dipastikan Batal Disahkan Tahun ini (UPDATED)

Diharapkan masuk Prolegnas tahun 2016, sejumlah "pasal karet" ternyata masih dipertahankan

Draft revisi UU ITE dikabarkan telah selesai. Ada beberapa perubahan yang menunggu disahkan. Sayangnya, revisi UU ITE resmi batal disahkan tahun ini. Tentu banyak pihak yang kecewa akan hal ini. Harapan selanjutnya adalah revisi UU ITE ini masuk dalam Prolegnas 2016 dan dapat segera disahkan tahun depan.

Salah satu pihak yang menjadi “pengawal” dan memperjuangkan revisi UU ITE ini adalah Forum Demokrasi Digital (FDD). Forum yang didirikan oleh Damar Juniarto, yang juga salah satu aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), memang memberi perhatian khusus terhadap pasal karet yang ada UU ITE dan korban-korban yang terjerat olehnya.

"Revisi UU ITE itu masuk prioritas Prolegnas 2015. Menkominfo dan DPR sudah sepakat bahwa ini akan jadi inisiatif pemerintah. Tapi sampai akhir masa sidang DPR (jumat lalu), pemerintah tak kunjung menyerahkan naskah revisi UU ITE ke Baleg DPR," ujar Damar seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih jauh Damar menceritakan sejatinya Kominfo sudah menyusun revisi lengkap dengan paraf Menkominfo, Kapolri hingga Menkopolhukam. Namun sayangnya naskah tersebut tak kunjung dikirimkan ke Baleg.

"Berulang kali saya cek, dipastikan selesai tahun ini. Tapi kan juga realistis. Kalau tidak selesai tahun ini, tahun depan minimal terus diagendakan (di Prolegnas 2016)," ungkapnya.

Persoalan dalam UU ITE

Damar dalam sebuah presentasi yang diunggah di Slideshare menjelaskan beberapa gambaran mengenai permasalahan UU ITE ini. Dalam presentasi tersebut disebutkan beberapa pasal dalam UU ITE berbenturan langsung dengan kemerdekaan ekspresi dan opini. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 73 ayat 2 tentang penghinaan/pencemaran nama, pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran kebencian berdasar SARA, pasal 29 tentang ancaman kekerasan / menakut-nakuti, dan pasal 45 yang mengatur mengenai ancaman hukuman pidana pasal 27, 28, dan 29 UU ITE.

Sejauh ini pasal karet di atas sudah menjerat setidaknya 127 pengguna internet. Ada pun menurut Damar beberapa kategori khusus yang menjadi incaran pasal karet yakni aktivis anti korupsi, pengguna internet yang kritis, oposisi, jurnalis media, dan whistle blower.

Di akhir presentasi Damar menilai meski draft sudah selesai dan tinggal menunggu disahkan, revisi yang dilakukan di UU ITE masih jauh dari harapan. Pasal karet masih dipertahankan di UU ITE versi draft revisi.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi mengirimkan surat ke DPR agar membicarakan draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dalam sidang DPR.

Update : Surat Presiden Joko Widodo (per tanggal 21/12) kepada DPR untuk membahas draft revisi UU ITE

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again