1. Startup

Kemenkominfo Rumuskan Kebijakan Tarif Ritel Layanan Internet

Pemerintah akan mengatur kebijakan ini dalam rencana jangka pendek, panjang dan menengah

Melalui rilis resminya, Kemenkominfo menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam tahap merumuskan kebijakan terkait pengaturan tarif pungut/ritel layanan internet. Sebelum peraturan ini diresmikan dan berlaku, tarif pungut/ritel untuk layanan internet masih disesuaikan secara mandiri oleh penyelenggara layanan mengacu pada mekanisme pasar.

Belum adanya aturan pasti tersebut juga yang turut mengisiasi penyelenggara di lapangan untuk menerapkan tarif pungut berdasarkan zonasi. Saat ini memang di Indonesia tartif pungut layanan internet di wilayah satu dan lainnya berbeda-beda. Sebagai contoh, wilayah dengan populasi penduduk rendah dan penetrasi pengguna internet kecil tafif pungutnya terdorong lebih tinggi ketimbang dengan wilayah yang berpupulasi tinggi.

Target pemerintah dengan aturan yang sedang dalam pembahasan ini ialah untuk mengatasi disparitas tarif pungut/retail layanan Internet tersebut, dan juga dalam rangkat mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband) di seluruh wilayah Indonesia. Setidaknya ada tiga rencana yang akan dieksekusi pemerintah dalam, yakni rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Untuk rencana jangka pendek, pemerintah akan meminta agar dilakukan perhitungan ulang tarif layanan Internet, sehingga dapat memperkecil disparitas tarif pungut/ritel layanan di zona satu dengan zona lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya akan disusul dengan penerapan paket regulasi yang masuk dalam rencana jangka menengah.

Regulasi yang akan diterapkan akan difokuskan pada tiga hal, yakni:

  1. Optimalisasi pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/USO) untuk pemerataan layanan pita lebar.
  2. Mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
  3. Menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi, baik untuk layanan telepon, SMS dan data/internet.

Sedangkan untuk rencana jangka panjang pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019, sesuai yang telah dicanangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014, dengan harapan kesenjangan penyediaan layanan internet dapat teratasi.

Kebijakan ini memang sudah selayaknya untuk cepat diselesaikan, mengingat internet kini sudah mulai bergeser ke tingkat kebutuhan yang lebih primer. Berbagai layanan dan proses bisnis juga sudah banyak yang bergantung kepadanya di Indonesia. Dan yang paling menarik, tersebarnya Internet justru akan menjadi peluang untuk pemerataan pembangunan, karena memudahkan akses komunikasi di Indoensia dengan tatanan geografis berupa kepulauan.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again