1. Startup

Uber Belum Sepenuhnya Mendapatkan Izin Operasi di Jakarta

Gubernur minta Uber segera realisasikan pendirian perusahaan lokal untuk melengkapi perizinan

Setelah sempat merilis perizinan yang diklaim didapat dari Pemerintah DKI Jakarta untuk operasional Uber, pihak Pemerintah Provinsi membantah adanya izin operasional tersebut. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan langsung bahwa sampai saat ini iin tersebut belum diberikan secara penuh, sampai Uber membentuk perusahaan di Jakarta.

"Uber belum diizinkan. Kami sampaikan Uber boleh beroperasi dengan catatan memenuhi syarat seperti yang sudah dilakukan oleh Grab Taxi."

Izin tersebut belum diberikan lantaran Uber baru menyelesaikan administrasi di beberapa tahap saja. Selain harus segera merealisasikan pendirian perusahaan pasca mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ahok juga meminta setiap mobil yang menjadi mitra Uber harus diberikan tanda khusus, semisal stiker. Hal tersebut untuk memastikan bahwa mobil yang disewakan sudah melalui dan lolos uji KIR.

Pemasangan stiker dianggap penting. Angkutan umum harus memiliki ciri khas khusus, sehingga bisa dibedakan dengan mobil pribadi. Selain itu Ahok juga meminta bahwa pihak Uber harus memastikan mendaftarkan setiap mitra pengemudi untuk memiliki NPWP, terutama untuk urusan pajak penghasilan.

Uber merencanakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Untuk saat ini operasional Uber di Indonesia masih dikelola oleh perusahaan regional Asia Tenggara. Terpepet regulasi nasional, akhirnya Uber telah menyatakan diri akan segera mendirikan kantor di Indonesia. Dalam bentuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kantor uber akan segera diresmikan.

Ditargetkan tahun depan kantor lokal tersebut sudah berdiri. Pemerintah sebelumnya memberikan lampu hijau dengan memberikan perizinan BKPM. Dengan berbagai prasyarat kultur lokal (perpajakan, kemitraan, dan lain-lain) Uber menyepakati dan siap melanjutkan langkahnya untuk kehadirannya di Indonesia.

Grab Taxi sebagai salah satu pesaing Uber di pasar nasional telah lebih dulu melakukan kepengurusan izin mendirikan perusahaan lokal. PT Grab Taxi Indonesia kini telah beroperasi dengan baik. Bahkan pihaknya mengaku telah disiplin pajak penghasilan mitra pengemudi kendati belum melakukan monetisasi di pangsa pasar Indonesia.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again