1. Startup

Upaya Layanan Transportasi On-Demand Masuk Ke Bandara Soekarno-Hatta

Masih kerap memberikan denda berupa uang dari petugas bandara kepada pengguna dan pengemudi layanan transportasi on-demand

Keberadaan Grab dan Uber sebagai layanan transportasi on-demand yang menjadi favorit masyarakat urban ternyata masih kerap menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari regulasi yang ketat, persaingan dengan taksi konvensional hingga peraturan yang terkadang menyulitkan Grab dan Uber untuk beroperasi di wilayah publik. Salah satu kendala yang saat ini masih kerap ditemui adalah dilarangnya Grab dan juga Uber untuk mengambil permintaan penumpang melalui aplikasi di kawasan bandara Soekarno-Hatta.

Sudah banyak berita yang beredar mengabarkan mitra pengemudi Grab dan Uber yang dihadang oleh sejumlah petugas keamanan saat akan mengambil penumpang di terminal 1, 2 hingga 3 di bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut ternyata juga ditegaskan oleh pihak pengelola bandara yaitu Angkasa Pura II.

"Sebenarnya kalau Uber sama Grab yang datang kita boleh, tapi kalau ngambil kasihan dengan taksi yang lain, ngatasinnya kita umumkan secara jelas kepada mereka kalian antar boleh tapi jangan ngambil, karena kami berbisnis dengan yang lain kan dan ini kan belum clear urusannya dengan pemerintah, nanti kalo sudah oke ya kita lakukan," kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan yang waktu itu menjabat Direktur Utama Angkasa Pura II kepada Detik (18/5).

Menanggapi hal tersebut pihak Grab sebagai salah satu pemain layanan transportasi on-demand favorit di Jakarta telah melakukan beberapa pendekatan kepada pihak Angkasa Pura sebagai regulator yang bertanggung jawab mengeluarkan ijin layanan transportasi di bandara Soekarno-Hatta. Pendekatan yang telah dilakukan sejak bulan Mei 2016 lalu, hingga kini masih belum membuahkan hasil, seperti diungkapkan Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata kepada DailySocial.

“Saat ini kami tengah berusaha untuk membuka pintu diskusi dengan pihak pengelola bandara untuk memastikan agar mitra pengemudi kami dapat mengambil pekerjaan dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku di area bandara Soekarno-Hatta,” kata Ridzki.

Peraturan mestinya bisa lebih fleksibel

Makin banyaknya permintaan dari pengguna yang ingin menikmati kemudahan serta kepastian harga yang terjangkau dari Grab dan Uber diharapkan bisa menjadi salah satu jalan pembuka yang kemudian bisa diloloskan oleh pihak pengelola bandara Soekarno-Hatta.

Pada akhirnya apa yang menjadi pilihan dari masyarakat mestinya bisa menjadi acuan agar peraturan bisa segera disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tren di kalangan masyarakat saat ini. Jangan karena terkesan ‘memihak’ kepada penyedia layanan transportasi yang sudah ada sejak dahulu, kemudian membatasi bahkan memberikan denda berupa uang kepada masyarakat yang menggunakan aplikasi Grab dan Uber, begitu juga kepada mitra pengemudi.

“Kami menyadari bahwa layanan transportasi alternatif, seperti GrabCar, merupakan layanan yang dibutuhkan oleh para pengunjung bandara, terlebih lagi ketika mitra koperasi penyelenggara layanan GrabCar, Koperasi Jasa PPRI (Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia), yang juga telah diakui legalitasnya oleh pemerintah,” kata Ridzki.

Kita lihat saja bagaimana upaya Grab, dan mungkin juga Uber, untuk bisa meyakinkan pihak pengelola bandara dan mengizinkan pengemudi Grab dan Uber bukan hanya mengantar penumpang, namun juga dengan leluasa (tanpa dikenakan denda) mengambil penumpang di semua terminal bandara Soekarno-Hatta.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again