Pegipegi Luncurkan Layanan Pemesanan Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Premium, Bisnis dan First-Class

Pegipegi Luncurkan Layanan Pemesanan Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Premium, Bisnis dan First-Class

Online Travel Agent (OTA) Pegipegi meluncurkan layanan pemesanan tiket pesawat untuk tiga jenis kelas baru, yaitu ekonomi premium, bisnis dan first class untuk berbagai rute penerbangan domestik dan internasional. 

Vice President (VP) of Commercial and Marketing Pegipegi, Ryan Kartawidjaja mengatakan, “Kami menghadirkan layanan baru ini untuk mendukung antusiasme masyarakat dalam berwisata yang semakin tinggi serta bentuk komitmen kami dalam memberikan pilihan transportasi pesawat yang lengkap dan beragam kepada seluruh segmen pelanggan.”

Selama maskapai yang dipilih menyediakan tiga jenis kelas tersebut, para travelers sudah bisa menggunakan aplikasi dan situs Pegipegi untuk memesan tiket pesawat sesuai pilihan kelas yang diinginkan.

“Selama ini kita memfokuskan pengembangan produk untuk pelanggan yang ingin terbang dengan kelas ekonomi. Adanya layanan pemesanan untuk tiga kelas baru ini diharapkan bisa menarik minat pelanggan yang memiliki preferensi terbang dengan kenyamanan ekstra, serta memberikan alternatif pilihan kelas penerbangan kepada pelanggan secara keseluruhan,” ujar dia.

Sinyal dan tren positif penerbangan

Tren penerbangan ke berbagai destinasi nasional dan internasional kembali pulih. Merujuk dari data Angkasa Pura I (AP I) baru-baru ini menyebutkan bahwa 15 bandara di bawah naungan AP I melayani penumpang sebanyak 22,8 juta penumpang selama semester 1 tahun 2022, tumbuh sekitar 55 persen dibandingkan tahun lalu, yaitu sebanyak 14.651.206 penumpang.

Selain itu, upaya pemerintah dan maskapai penerbangan dalam menurunkan tiket pesawat hingga 15 persen serta dibukanya kembali Bandara Halim Perdanakusuma untuk penerbangan komersial diharapkan juga semakin membuat industri pariwisata menggeliat.

Berdasarkan data internal Pegipegi, pada periode Juni-Juli terlihat tren penerbangan internasional meningkat sekitar 40% dibandingkan periode April-Mei. Pegipegi memprediksi tren ini akan semakin tumbuh secara signifikan seiring waktu berjalan. Hal ini juga didukung oleh pengamatan internal Pegipegi terkait adanya penurunan harga tiket pesawat yang saat ini terjadi sekitar 5 hingga 27 persen. Hal-hal positif ini dapat menjadi salah satu faktor yang dapat mengembalikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan diridan minat para travelers untuk melakukan perjalanan via jalur udara.

Ryan memaparkan, destinasi internasional yang paling banyak menjadi tujuan perjalanan adalah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Selain destinasi Asia Tenggara, para travelers juga mulai melirik destinasi negara di wilayah Asia Timur, Eropa dan Australia, seiring relaksasi kebijakan pembatasan perjalanan di berbagai negara kawasan tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah memperbarui kebijakan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Selain itu, PPDN tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR dan antigen, asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia sebagai berikut:

 

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) 
  • PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua 
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua 
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi 
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Sementara bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan regulasi ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again