Tanggapan Bappebti Mengenai Daftar Aset Kripto yang Baru Dikeluarkan

Tanggapan Bappebti Mengenai Daftar Aset Kripto yang Baru Dikeluarkan

Daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto resmi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan, dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022 yang selanjutnya disebut sebagai “Perba No. 11 Tahun 2022”. 

Namun, terbitnya Perba No. 11 Tahun 2022 menimbulkan pro dan kontra bagi para pelaku usaha, khususnya untuk beberapa proyek token atau koin lokal yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Positive List) Bappebti yang dikeluarkan dari daftar tersebut.  

Tak ayal para pelaku usaha menanyakan kembali terkait transparansi penilaian token atau koin yang dilakukan oleh Bappebti. Seperti yang kita semua ketahui, sebagaimana yang tercantum dalam Perba No. 8 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (1) dan (2) yang didalamnya membahas mengenai fungsi Komite Aset Kripto yakni memberikan pertimbangan dan/atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. Sedangkan, di dalam Perba No. 11 Tahun 2022 di dalam Pasal 2 menjelaskan bahwa Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto sehingga tugas evaluasi dilaksanakan oleh Tim Penilaian Aset Kripto. Namun, mengingat hingga saat ini Komite Aset Kripto dan Tim Penilaian Aset Kripto belum kunjung terbentuk sehingga penilaian untuk pelaksanaan pengkajian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto serta evaluasinya dilakukan oleh Bappebti bersama dengan Asosiasi Blockchain Indonesia, dan seluruh pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti. 

Namun, bagaimanakah nasib penilaian dan penetapan Positive List saat ini dan kedepannya? Asih Karnengsih, selaku Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) berharap “untuk memastikan bahwa koin atau token yang akan diperdagangkan di Indonesia mendapat kesempatan yang sama dan adil dalam proses penilaian, rencana Bappebti dalam Perba 11 sudah sangat baik, yaitu pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto, sehingga proses penilaian bisa lebih transparan dan objektif karena melibatkan tim profesional dari Asosiasi Blockchain Indonesia yang bersifat non-profit dan pengurusnya yang tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun. Pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto yang segera akan sangat membantu menjaga kekondusifan industri kripto di Indonesia terutama sejak dikeluarkannya Positive List baru.”

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan (Rorundak) Bappebti, Aldison menjelaskan bahwa “Bappebti sedang berproses untuk menyiapkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Tim Penilai Aset Kripto yang tugasnya menjalankan salah satu tugas dari Komite Aset Kripto yakni melakukan penilaian dan evaluasi terhadap daftar Aset Kripto. Nantinya Tim Penilai Aset Kripto akan terdiri dari unsur Bappebti, Asosiasi dan perwakilan pelaku usaha yang telah terdaftar di Bappebti.” Aldison juga menjelaskan mengenai hasil penilaian Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Bappebti yang tertuang dalam Perba No. 11 Tahun 2022. Menurut Aldison, “Bappebti sebagai regulator perlu menetapkan hal tersebut dan yang paling utama perlu ada penilaian/evaluasi terlebih dahulu dari Bappebti terhadap Aset Kripto sehingga tidak semua Aset Kripto dilepas ke pasar dan diperdagangkan secara bebas ke masyarakat sedangkan tingkat literasi masyarakat kita saat ini masih belum baik.”

Dari sisi pelaku usaha, HARA berharap pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto segera diresmikan untuk menghindari timbulnya pertanyaan yang mengarah kepada mekanisme penilaian aset kripto saat ini. Menurut Bayu Ariyantono, Head of Finance HARA, “dengan adanya Tim Penilaian Aset Kripto yang dibentuk Bappebti sudah cukup bagus untuk proses seleksi market entry dari aset kripto ini. Jadi hasil dari Positive List mereka seharusnya sudah memiliki kredibilitas yang baik sebagai komoditas investasi.”

Tirta Karma Sanjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti menuturkan bahwa “aset kripto yang ter-delisted merupakan proyek yang memang tidak masuk standar penilaian sebagaimana telah disyaratkan pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3. Saat ini pelaksanaan pengkajian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto serta evaluasinya dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang terdiri dari Bappebti, Asosiasi, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Ke depannya penilaian aset kripto baru akan dilakukan oleh Komite Aset Kripto jika telah terbentuk. Komite Aset Kripto beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, Asosiasi, Akademisi, dan Praktisi.” 

Didid Noordiatmoko, Plt. Kepala Bappebti juga angkat bicara perihal ini, Didid mengatakan bahwa “proyek token/koin lokal yang dikeluarkan dari Positive List dapat kembali mengajukan kepada Bappebti setelah melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai persyaratan pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3 yaitu sebagai berikut:

  • Berbasis Distributed Ledger Technology;
  • Berupa Aset Kripto utilitas (Utility Crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
  • Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti (batas nilai AHP adalah 6,5). Hasil penilaian dengan Analytical Hierarchy Process (AHP) wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut: (i) Nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap); (ii) Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia; (iii) Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan, (iv) telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko tindak Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PTT) serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Dengan evaluasi dan perbaikan dari pihak pengembang, token/koin aset kripto lokal yang diperdagangkan nantinya diharapkan dapat memberikan keamanan dan meminimalisasi resiko dalam berinvestasi bagi masyarakat.” 

Selain itu, Didid juga berpesan, “bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di aset kripto diharapkan untuk terlebih dahulu memahami dengan baik apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangannya, menjadi pelanggan pada Pedagang Fisik Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti, berinvestasi pada jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti, dana yang digunakan untuk berinvestasi dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mempelajari risiko yang mungkin timbul serta pantang percaya pada janji-janji keuntungan tetap atau tinggi.”

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again